Mengaku Anggota Polri, DPO Curas Dibekuk Polsek Sukoharjo

Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksinya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah berinisial R alias Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo di rumahnya pada Rabu (7/7) pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan Anto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis).

Baca Juga  Modus Jadikan Korban Honorer di Pemkot Balam, Seorang Wanita Diamankan Polres Pesawaran

Lanjutnya, kronologis berawal saat korban yang merupakan warga Kecamatan Gadingrejo bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo.

Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.

Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.

Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.

Baca Juga  Nahas! Satu Warga Pekon Sidoharjo Tewas di Sawah saat Hujan Petir

“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sebesar Rp18 juta,” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Kamis (8/7).

Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.

“Pelaku utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R als Anto berperan menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan. Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat dari hasil curas, R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A,” jelasnya.

Baca Juga  Geger Penemuan Benda Mirip Mortir di Sukoharjo

Kapolsek mengungkapkan, ketiga pelaku curas tersebut telah ditangkap seluruhnya. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB