Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung bersama Disdukcapil Kota setempat bersinergi untuk melindungi hak pilih warga Kota Tapis Berseri di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 lalu, KPU melaunching Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik bagi warga yang terdaftar sebagai mata pilih namun belum memiliki KTP El.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) kategori belum perekaman KTP Elektronik hasil sinkronisasi oleh KPU RI pada Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk Kota Bandarlampung disebutkan Padan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) total sebanyak 5.102 yang terdiri dari pemilih pria 2.765 dan pemilih perempuan 2.337 orang.
Sementara Non DP4 sebanyak 580 dengan pemilih pria 271 dan pemilih perempuan 309 orang, sehingga total keseluruhan adalah 5.682 orang.
Untuk data Padan DP4 sebanyak 5.102 yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung menyebutkan mata pilih di Kecamatan Kedamaian terbanyak belum melakukan perekaman KTP El sebanyak 2.082.
Berikut data mata pilih di setiap kecamatan yang belum melakukan perekaman KTP El; Bumi Waras (28), Enggal (12), Kedaton (260), Kemiling (245), Labuhan Ratu (690), Langkapura (19), Panjang (295), Rajabasa (26), Sukabumi (361), Sukarame (102), Tanjungsenang (33), Tanjungkarang Barat (77), Tanjungkarang Pusat (10), Tanjungkarang Timur (8), Telukbetung Barat (95), Telukbetung Selatan (321), Telukbetung Timur (68), Telukbetung Utara (32), dan Way Halim (338).
Sumber pendataan berasal dari hasil Pencocokan dan Penelitian (898), DP4 (2.992), DPT (1.199), DPTb (1), dan Laporan Masyarakat hasil uji publik DPT (12).
Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, saat dihubungi pada Selasa (17/11) siang, mengatakan banyaknya jumlah DP4 yang belum melakukan perekaman KTP El salah satunya disebabkan pemilih baru yang berusia 17 tahun tepat pada saat pemungutan suara 9 Desember.
\”Saya belum bertanya sejauh itu sama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena mereka yang melakukan rekapitulasi secara berjenjang bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun salah satunya yaitu pemilih baru usia 17 tahun,\” kata dia.
Sementara Kepala Disdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin mengatakan pihaknya memberikan layanan khusus bagi mata pilih yang melakukan perekaman KTP El dengan membawa surat pemberitahuan dari PPK atau PPS.
\”Silahkan datang di atas pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB akan kami layani. Kami siap melakukan perekaman bagi 100-150 orang dan akan terus kita lakukan sampai menjelang hari H. Bahkan pada 9 Desember akan kami layani mulai pukul 07.30 WIB khusus pemilih yang baru berusia 17 tahun karena jumlahnya tidak banyak,\” ujar Zainuddin. (Josua)