Bandarlampung (Netizenku.com): Sesuai dengan Perpres No 48 Tahun 2016, Perum Bulog menjalankan penugasan dari pemerintah dalam rangka ketahanan pangan nasional., meliputi ketersediaan, keterjangkauan dan stabilisasi harga.
Menjalankan penugasan dalam rangka ketersediaan, di tahun 2019 Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan penyerapan hasil petani lokal sesuai dengan Inpres No 5 Tahun 2015 sebanyak 51.198 ton beras atau 50,15% (per tanggal 22 Oktober 2019) dari target penyerapan yang ditetapkan sebesar 102.079 ton.
“Saat ini Bulog masih terus melaksanakan pengadaan selama masih terdapat panen. Lampung sebagai salah satu daerah penyangga stok beras di Sumatera, melalui Bulog telah melakukan pemerataan stok melalui move ke berbagai daerah antara lain, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Bengkulu,” ujar Regional CEO Perum Bulog Wilayah Lampung, Faisal, Rabu (23/10).
Sepanjang tahun 2019 ini Perum Bulog melanjutkan pelaksanaan kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan nomor 718/M-DAG/SD/7/2019 tanggal 8 Juli 2019.
Menghadapi akhir tahun dengan ritme kenaikan harga, Perum BULOG Kantor Wilayah Lampung telah siap dengan ketahanan stok yang aman untuk 1 tahun lebih, tersebar di 12 (duabelas) gudang milik Bulog yang dapat menjangkau 15 Kota/Kabupaten se-Lampung.
“Melaksanakan intervensi pasar dengan memenuhi stok beras melalui kegiatan KPSH, yang telah mencapai angka 17.651 ton beras. Dibandingkan dengan tahun 2018, capaian KPSH di tanggal 22 Oktober 2019 tersebut meningkat 17,24% dari total KPSH di tahun 2018 sebesar 15.056 ton beras,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari BPS di High Level Meeting TPID di Bank Indonesia, di bulan Agustus dan September 2019 komoditi beras berhasil tertahan dan tergolong stabil. Harga beras yang stabil juga merupakan hasil dari kegiatan KPSH yang secara massive dilaksanakan oleh Bulog bekerjasama dengan Pemda dan Satgas Pangan secara terus menerus, serta melalui berbagai saluran mulai dari Distributor, pedagang di pasar, TPK, RPK ataupun langsung ke masyarakat sebagai konsumen akhir. (Leni)