Mahasiswa UBL Dipolisikan karena Aksi Tuntut Keringanan UKT

Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik mahasiswa dilaporkan pihak kampus kembali terjadi. Setelah terjadi di Pulau Jawa, hari ini kejadian serupa terjadi di Provinsi Lampung tepatnya Universitas Bandarlampung (UBL).

Setelah menggelar aksi mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 17 Febuari 2021 lalu, dua mahasiswa peserta aksi dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri, melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

Keduanya dilaporkan di Polresta Bandarlampung dengan Nomor Polisi LP/B/423/II/2021/LPG/RESTABALAM, dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung sebagai lembaga yang concern terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan selaku kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, karena notabene menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Dalam siaran persnya, LBH Bandarlampung mengatakan pimpinan kampus seyogianya menjadi panutan yang baik dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan justru mengkriminalisasi anak didiknya sendiri.

Aksi menuntut pemotongan UKT tersebut berjalan dengan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan, bahkan saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa dan akan menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.

Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana.

\”Aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di universitas swasta tersebut merupakan salah satu bentuk kekebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang diatur Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Selasa (23/2).

Terlebih seruan aksi yang dilakukan pada tanggal 17 Februari lalu, merupakan bentuk keberatan terhadap kebijakan kampus terkait UKT, yang sebelumnya melalui Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandarlampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Rektor perguruan tinggi swasta tersebut pada 7 Februari 2021, namun tidak diakomodir oleh pimpinan UBL.

Di lain sisi, kampus juga merupakan tempat mahasiswa mengembangkan diri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.

\”Pelaporan terhadap kedua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB