Mahasiswa UBL Dipolisikan karena Aksi Tuntut Keringanan UKT

Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik mahasiswa dilaporkan pihak kampus kembali terjadi. Setelah terjadi di Pulau Jawa, hari ini kejadian serupa terjadi di Provinsi Lampung tepatnya Universitas Bandarlampung (UBL).

Setelah menggelar aksi mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 17 Febuari 2021 lalu, dua mahasiswa peserta aksi dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri, melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

Keduanya dilaporkan di Polresta Bandarlampung dengan Nomor Polisi LP/B/423/II/2021/LPG/RESTABALAM, dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung sebagai lembaga yang concern terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan selaku kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, karena notabene menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Baca Juga  Seorang Sopir Nyaris Diamuk Massa karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Dalam siaran persnya, LBH Bandarlampung mengatakan pimpinan kampus seyogianya menjadi panutan yang baik dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan justru mengkriminalisasi anak didiknya sendiri.

Aksi menuntut pemotongan UKT tersebut berjalan dengan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan, bahkan saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa dan akan menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.

Baca Juga  Ombudsman Kembali Proses Dugaan Pemotongan Insentif KB Warga Pahoman

Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana.

\”Aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di universitas swasta tersebut merupakan salah satu bentuk kekebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang diatur Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Selasa (23/2).

Terlebih seruan aksi yang dilakukan pada tanggal 17 Februari lalu, merupakan bentuk keberatan terhadap kebijakan kampus terkait UKT, yang sebelumnya melalui Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandarlampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Rektor perguruan tinggi swasta tersebut pada 7 Februari 2021, namun tidak diakomodir oleh pimpinan UBL.

Baca Juga  Universitas Teknokrat Dinilai Tergesa-Gesa Sanksi Mahasiswa

Di lain sisi, kampus juga merupakan tempat mahasiswa mengembangkan diri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.

\”Pelaporan terhadap kedua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB