Ombudsman Kembali Proses Dugaan Pemotongan Insentif KB Warga Pahoman

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik (batik) bersama Jumariah (kiri) warga Pahoman dan Sumaindra dari LBH Bandarlampung (kanan) Kamis (17/9). Foto: Netizenku.com

Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik (batik) bersama Jumariah (kiri) warga Pahoman dan Sumaindra dari LBH Bandarlampung (kanan) Kamis (17/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Lampung kembali memproses dugaan pemotongan insentif kader Sub Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (PPKBD), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Sub Bina Keluarga  Balita (BKB), dan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) warga Kelurahan Pahoman, Bandarlampung.

Ombudsman mengundang kembali pihak Pelapor dan Terlapor setelah prosesnya terhenti selama hampir satu tahun. Pertemuan juga turut dihadiri Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

\”Kami mengundang Pelapor, dalam hal ini ibu-ibu kader sebagai pemberi kuasa, kemudian LBH Bandarlampung selaku penerima kuasa, dan Camat Enggal dan Lurah Pahoman sebagai Terlapor,\” kata Dodik selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dodik, pertemuan berlangsung dengan baik dan menemui kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun dia enggan menyampaikan proses penyelesaian yang tengah dilakukan Ombudsman.

\”Tadi itu pertemuan terakhir, karena kedua belah pihak juga sudah sepakat maka nanti di prosedur Ombudsman akan menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan. Kami belum bisa menyampaikan penyelesaiannya nanti seperti apa untuk saat ini, karena kami juga harus menyusun laporan,\” ujar dia.

Baca Juga  Eva Dwiana dan Kapolresta Bandar Lampung Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Pihak Ombudsman mengundang kedua belah pihak untuk menyampaikan capaian proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak September 2019 lalu.

\”Terkait dengan komitmennya, ada perbaikan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun. Maka kami juga menunggu perbaikan SOP yang disusun tersebut dari pihak pemerintah,\” katanya.

Salah satu perbaikan SOP yang dilakukan adalah kejelasan waktu dan persyaratan bagi warga yang ingin menjadi kader akseptor KB.

\”Intinya begitu, jadi tidak asal cabut dari siapapun, jadi memang memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme pemilihan yang ada. Jadi fair, jelas untuk masyarakat,\” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama, perbaikan SOP akan disampaikan dalam waktu sekitar 5 hari kerja.

Sebelumnya pada September 2019 lalu, sebanyak 34 kader akseptor KB yang terdiri dari 13 kader PPKB dan 21 kader BKB warga Pahoman mengeluhkan pemotongan insentif Rp600.000 yang diduga dilakukan pihak kelurahan setempat.

Baca Juga  BPBD Atasi Pohon Tumbang di Tanjung Karang Pusat

Pihak kelurahan berdalih tidak melakukan pemotongan tetapi menyisihkan sebagian insentif yang besarannya bervariasi dan digunakan untuk pengadaan seragam batik, buku-buku, konsumsi setiap kali ada pertemuan, dan transport untuk kader.

Melalui kuasa hukumnya, LBH Bandarlampung, warga juga telah melaporkan kasus dugaan pemotongan insentif tersebut ke kepolisian, dan saat ini sedang diproses Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandarlampung.

Dodik menjelaskan, sebelumnya Ombudsman telah mengagendakan pertemuan kedua pada Maret-April lalu tapi terhenti karena pandemi Covid-19.

\”Sebenarnya pertemuan ini kita agendakan pada Maret atau April, tapi karena ada wabah Covid-19, kita juga ada arahan dari pusat untuk menjaga komunikasi langsung.\”

Terkait laporan ke Polresta Bandarlampung, Dodik mengatakan tidak mendalami laporan tersebut dan pihaknya fokus pada laporan warga yang disampaikan kepada Ombudsman.

Pada kesempatan yang sama, anggota LBH Bandarlampung Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya, Sumaindra, menyambut baik penyelesaian administrasi pelayanan yang ada di pemerintahan, baik kelurahan, kecamatan, dan dinas.

\”Tadi dari pihak dinas juga menyampaikan, karena memang proses pengaduan ini bermula dari adanya pemotongan insentif. Ya pihak dinas mengakui bahwa terhadap anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BKB, PPKBD, Poskeskel, memang tidak ada anggaran di dinas,\” ujar Indra.

Baca Juga  BPBD Tangani Pohon Tumbang di Tanjung Karang Barat

\”Namun tadi Sekretaris Dinas BKKBN sudah mengeluarkann statement bahwa di 2020 ini akan dilakukan penganggaran pada kerja-kerja yang ada di lapangan,\” lanjutnya.

Indra berharap beberapa rekomendasi yang sudah disepakati bersama dapat dilakukan ke depannya, meskipun ibu-ibu yang hadir dalam pertemuan merasa tidak puas dengan ketidakhadiran pelaku pemotongan insentif.

\”Ada beberapa ketidakpuasan dari ibu-ibu khususnya saudara Teradu seperti Yeni Bastian yang melakukan pemotongan, tidak hadir dalam proses pertemuan hari ini,\” katanya.

Selanjutnya, LBH Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Polresta setempat terhadap perkembangan dugaan tindak pidana pemotongan insentif.

\”Dari pihak Pelapor, ibu-ibu ini, sudah mengikhlaskan terhadap pemotongan,\” tutup Indra.

Salah satu warga, Jumariah, berharap pemotongan insentif akseptor KB tidak terjadi lagi. \”Kami ingin lebih baik sajalah, ke depannya, jangan ada pungutan yang enggak seharusnya,\” singkatnya. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB