Bandarlampung (Netizenku.com) : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam perlakuan oknum petugas keamanan Bandara Raden Inten II Lampung saat mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8) lalu, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memasuki pesawat yang berada di kawasan bandara.
Bandara Raden Inten II berada hanya beberapa meter dari Jalan Lintas Sumatera, Natar, Lampung Selatan. Masuknya ODGJ tersebut berasal dari wilayah sekitar.
Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan untuk kepentingan keamanan penerbangan bandar udara dan badan usaha, bandar udara harus mengidentifikasi daerah-daerah yang digunakan untuk kepentingan operasional penerbangan dan menetapkan sebagai daerah keamanan bandar udara.
Sementara ayat (2) mengatakan daerah keamanan bandar udara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area), Daerah Steril (Strerile Area), Daerah Terbatas (Restricted Area), Area Publik (Public Area).
\”Ironisnya, justru pengamanan di area tersebut minim pengawasan yang menjadi sebab awal terjadinya peristiwa ini, sehingga pihak bandara telah kecolongan,\” kata Cik Ali selaku Kadiv Sipol LBH Bandarlampung dalam siaran persnya, Kamis (13/8).
Tidak hanya pada persoalan keamanan yang kurang baik atau keteledoran para penjaga dan petugas bandara, tetapi juga terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan bandara.
Patut diduga, oknum petugas keamanan telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang berlebihan kepada ODGJ.
Perlakuan oknum petugas mengakibatkan ODGJ tersebut jatuh pada lintasan bandara.
\”Walaupun yang bersangkutan tidak sehat akalnya, petugas tetap wajib memanusiakan manusia dan menghargai hak asasi manusia,\” ujar Cik Ali.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang kemudian yang selaras dengan UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asas Manusia.
\”Walupaun di dalam hukum yang bersangkutan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban, ini murni kelalaian dari petugas pengamanan bandara,\” tegas dia.
\”Oleh karena itu, kami LBH Bandarlampung mengecam tindakan yang telah dilakukan oleh oknum petugas keamanan Bandara Raden Inten II Lampung. Memperlakukan orang yang diduga gangguan jiwa dengan cara tidak manusiawi dalam mengeluarkan dan membawa paksa keluar dari bandara,\” tutup Cik Ali. (Josua)