Laporan TSM Paslon 1 dan 2 Menenuhi Syarat, Lusa Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Soal dugaan money politic yang dilakukan Paslon Arinal-Nunik di Pilgub Lampung,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, memutuskan bahwa laporan dari pasangan calon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono), perihal pelanggaran administrasi atau menjanjikan uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 3, Arinal-Chusnunia, telah memenuhi syarat.

“Memutuskan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya,” ucap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di ruang sidang Kantor Gakkumdu Provinsi Lampung, Selasa (3/7) malam.

Khoir melanjutkan, laporan-laporan yang sudah memenuhi syarat dan pokok perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2 selaku pelapor dan nomor urut 3 sebagai terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua hari sejak hari ini, maka kami akan mengundang kembali guna tahapan sidang berikutnya,” tukasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum nomor urut 1, Ahmad Handoko, mengapresiasi langkah Bawaslu yang sudah menerima dan menerima laporan dari kliennya. Kendati demikian, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan menambah satu lagi bukti dan saksi dugaan politik uang di Kabupaten Tanggamus.

“Tadi disebutkan bahwa laporan politik uang sudah terjadi hampir diseluruh kabupaten se-Lampung. Kami akan tambah satu lagi bukti berikut data dan saksi agar Bawaslu tahu kalau tindakan politik uang dari paslon nomor urut 3 terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Handoko.

“Dan sekali lagi kami tekankan, Insya Allah jika ini semua terbukti maka aka nada pilgub ulang,” timpalnya lagi.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum nomor urut 2, Lenistan Neinggolan, dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI-Perjuangan, menjelaskan, keputusan benar atau tidaknya laporan dugaan politik uang ini ada ditangan Bawaslu.

“Benar atau tidak, kami tetap yakin.  Karena laporkan ini terjadi lebih dari separuh provinsi. Kami juga akan mengajukan saksi dan alat bukti baru dalam persidangan selanjutnya,” tegas Lenistan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum nomor urut 3, Wan Kodir, mengaku, sidang awal ini hanya sebatas pembacaan syarat formil. “Sidangnya kan belum, dan untuk itu kami juga akan siapkan segala sanggahan,” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB