Bandarlampung (Netizenku.com): Soal dugaan money politic yang dilakukan Paslon Arinal-Nunik di Pilgub Lampung,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, memutuskan bahwa laporan dari pasangan calon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono), perihal pelanggaran administrasi atau menjanjikan uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 3, Arinal-Chusnunia, telah memenuhi syarat.
“Memutuskan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta dapat diregistrasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya,” ucap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di ruang sidang Kantor Gakkumdu Provinsi Lampung, Selasa (3/7) malam.
Khoir melanjutkan, laporan-laporan yang sudah memenuhi syarat dan pokok perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2 selaku pelapor dan nomor urut 3 sebagai terlapor.
“Dua hari sejak hari ini, maka kami akan mengundang kembali guna tahapan sidang berikutnya,” tukasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum nomor urut 1, Ahmad Handoko, mengapresiasi langkah Bawaslu yang sudah menerima dan menerima laporan dari kliennya. Kendati demikian, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan menambah satu lagi bukti dan saksi dugaan politik uang di Kabupaten Tanggamus.
“Tadi disebutkan bahwa laporan politik uang sudah terjadi hampir diseluruh kabupaten se-Lampung. Kami akan tambah satu lagi bukti berikut data dan saksi agar Bawaslu tahu kalau tindakan politik uang dari paslon nomor urut 3 terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Handoko.
“Dan sekali lagi kami tekankan, Insya Allah jika ini semua terbukti maka aka nada pilgub ulang,” timpalnya lagi.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum nomor urut 2, Lenistan Neinggolan, dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI-Perjuangan, menjelaskan, keputusan benar atau tidaknya laporan dugaan politik uang ini ada ditangan Bawaslu.
“Benar atau tidak, kami tetap yakin. Karena laporkan ini terjadi lebih dari separuh provinsi. Kami juga akan mengajukan saksi dan alat bukti baru dalam persidangan selanjutnya,” tegas Lenistan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum nomor urut 3, Wan Kodir, mengaku, sidang awal ini hanya sebatas pembacaan syarat formil. “Sidangnya kan belum, dan untuk itu kami juga akan siapkan segala sanggahan,” ucapnya. (Rio)