Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen (Pol) I Wayan Sukawinaya menyebutkan Lampung, selain sebagai daerah transit, juga menjadi daerah tujuan peredaran Narkoba.
\”Semuanya masuk, transit iya karena di sini ada gudangnya, gudang penyimpanan sebelum diedarkan. Tujuan diedarkan ada dan juga sebagai pintu keluar dari Sumatera ke Jawa, baik DKI Jakarta maupun Banten,\” kata dia di Bandarlampung, Kamis (10/9).
BNN Lampung, siang tadi, memusnahkan sedikitnya tiga jenis Narkoba yang terdiri dari sabu 17,4 kilogram, ekstasi 15.885 butir atau 7,33 gram, dan ganja 202,4 kilogram di Lempasing, Telukbetung Timur.
\”Asal Narkoba di sini itu hanya ada 2 pintunya, yang pertama dari Aceh, yang kedua dari Pekanbaru, Riau yang masuk ke Lampung,\” ujarnya.
Selama periode Juni-Agustus, BNN telah menangani 14 tersangka dan terus mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas Narkoba.
\”Kalau melihat sisi kualitas maupun kuantitasnya ada tren kenaikan, termasuk para pelaku yang kita tangani. Narkoba jenis sabu yang paling banyak,\” katanya.
Dia menilai tren peningkatan disebabkan kemampuan aparat petugas yang terbatas. Peredaran Narkoba ibarat gunung es, kemampuan aparat untuk mengungkap dibandingkan dengan yang tidak diungkap, lebih banyak yang tidak diungkap.
Oleh karena itu Sukawinaya berharap bantuan dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi peredaran gelap Narkoba di Lampung.
\”Yang perlu kita ingat adalah pengungkapan ini sebenarnya bagian kecil dari yang sebenarnya, teori gunung es itu. Tanpa kerja sama itu sulit kemungkinan kita untuk mengatasi,\” ujarnya.
Peredaran gelap Narkoba masih marak terjadi meskipun sanksinya telah diatur jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terdapat beberapa pasal yang mengatur pidana dan denda yang akan dibebankan kepada para pelaku tindak pidana Narkoba.
\”Sekalipun tinggi pidana yang dijatuhkan, persentase penurunan dari angka kejahatan ini belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini yang perlu kita cermati,\” katanya.
\”Mestinya kita bersama-sama melakukan kajian, apanya yang perlu kita perbaiki. Padahal ancaman hukuman yang diamanatkan UU cukup berat, hukuman mati. Tapi tampaknya tidak memberikan efek jera,\” tutup dia. (Josua)