Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, menyarankan pasangan calon dan partai politik pendukung untuk melakukan rapid test Covid-19 bagi saksi calon yang bertugas di TPS pada 9 Desember mendatang.
\”Demi kesehatan dan keselamatan bersama bahwa perlu komitmen bersama agar saat pelaksanaan pemunggutan suara jangan sampai menjadi kluster penyebaran Covid-19,\” ujar Dedi dalam pesan singkatnya, Jumat (4/12) pagi.
Hal itu disampaikan setelah ketiga pasangan calon menyatakan keberatan karena terkendala pembiayaan untuk mendanai rapid test bagi saksi di 1.700 TPS.
\”Seluruh KPPS & Pengawas TPS sudah menjalankan rapid test. Seharusnya saksi paslon juga diperlakukan sama, karena Covid-19 tidak mengenal KPPS/Pengawas TPS/Saksi,\” kata dia.
Dedi mengatkan hal itu demi menjaga kesehatan & keselamatan bersama antarpenyelenggara, saksi paslon & masyarakat pemilih yang datang ke TPS.
\”Jangan menimbulkan opini negatif yang sudah kita sosialisasikan melalui Relawan Demokrasi termasuk 15 hal baru dalam pemunggutan suara sedangkan tim paslon atau parpol tidak menunjukan komitmen tersebut,\” tegas dia.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan sebaiknya dirapid test karena saksi calon juga berada di dalam TPS.
\”Secara moral sebaiknya rapid test, karena penyelenggara juga melakukan hal sama. Ini untuk mencegah penularan virus korona di TPS dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilih,\” ujar dia. (Josua)