Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan Bawaslu Lampung Selatan terkait proses pencalonan pasangan Hipni-Melin di Pilkada setempat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami setelah menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Senin (5/10).
\”Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan, tapi putusan yang komperhensif yang ada dalil-dalil atau dasar hukumnya terkait dengan putusan Bawaslu belum mereka dapatkan. Informasinya, baru akan mereka dapatkan dari Bawaslu besok (Selasa, 6/10),\” kata Erwan.
Ansurasta Razak melakukan konsultasi dengan kelima komisioner KPU Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilihan, Minggu (4/10).
Erwan meyakini keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin sebagai pasangan calon sudah benar.
KPU Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat (TMS).
\”Legal standing yang dilakukan oleh teman-teman KPU Lampung Selatan sudah benar. Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan terakhir ada juga Surat KPU RI yang menjadi rujukan juga dalam memutuskan, men-TMS-kan pasangan Hipni-Melin,\” ujarnya.
Terkait dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mempunyai interpretasi yang berbeda dengan KPU Lampung Selatan, Erwan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Lampung Selatan.
\”Ketika Bawaslu punya pandangan lain terhadap penilaian KPU Lampung Selatan, itu kewenangan Bawaslu memutuskan,\” tutup dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Bawaslu Lampung Selatan bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
\”KPU Lampung Selatan wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan,\” ujar Khoiriyah. (Josua)