Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Reza

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang perempuan berinisial RP (34), yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, RP diketahui telah mengenal dan menggunakan sabu sejak tahun 2015, saat masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

“Ini cukup mengejutkan dan menjadi perhatian serius. Dampak sosialnya besar karena yang bersangkutan merupakan seorang guru SD yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat,” ujar AKBP Yunus, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan hingga dua kali dalam sehari.

Baca Juga  Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, sementara malam hari digunakan dalam aktivitas pribadi,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Yunus mengungkapkan bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan sabu secara berkelanjutan.

“Yang bersangkutan berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung cukup lama,” ungkapnya.

Kapolres menilai kasus ini berbahaya karena pelaku mampu menutupi aktivitas ilegalnya di balik citra sebagai pendidik.

“Secara sosial terlihat baik-baik saja, tertutup, dan tidak menimbulkan kecurigaan. Justru ini yang menjadi ancaman serius,” tegasnya.

Penyelidikan juga mengungkap adanya komunikasi RP dengan sejumlah pihak di sekitarnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Polisi turut mendalami dugaan hubungan pribadi dengan beberapa pihak, termasuk aparat pemerintahan setempat, yang didukung oleh bukti percakapan elektronik dan masih dalam proses pendalaman.

AKBP Yunus menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi.

“Sabu merupakan narkotika yang sangat merusak. Penggunanya dapat kehilangan empati, merusak fungsi saraf, dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkannya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman sosial serius,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

“Narkoba harus dilawan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan RR, yang merupakan kekasih RP, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Pardasuka. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

“RR diduga berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan,” jelas Iptu Laksono.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian RP. Setelah pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:36 WIB