Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Reza

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penjambretan ponsel yang menjerat tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), penyidik Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P.21.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Selain menyerahkan tersangka Muhammad Amrulloh, penyidik juga turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya proses hukum akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga ke persidangan,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani proses penahanan dan persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan sebuah Ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban Rika Setiawati (26) warga Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus. Penjambretan ini terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 lalu sekir apukul 22.00 WIB.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur lelap di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.

Atas pebuatnya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB