KPU Bandarlampung Serahkan APK & Bahan Kampanye

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung bersama tim penghubung pasangan calon meninjau gudang KPU setempat, penyimpanan APK dan bahan kampanye, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung bersama tim penghubung pasangan calon meninjau gudang KPU setempat, penyimpanan APK dan bahan kampanye, Kamis (15/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung menyerahkan secara simbolis 3 jenis alat peraga kampanye (APK) dan 4 jenis bahan kampanye kepada 3 pasangan calon Pilkada Bandarlampung melalui tim penghubung masing-masing, Kamis (15/10).

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pengadaan APK dan bahan kampanye sesuai prosedur pengadaan, katalog elektronik (e-catalaog).

Bahan kampanye berasal dari perusahaan percetakan di Klaten, Jawa Tengah sementara APK dari perusahaan di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU menyerahkan secara simbolis APK seperti baliho ukuran 3×5 meter sebanyak 5 buah, spanduk 252 buah, dan umbul-umbul 400 buah.

\”APK kita bagikan kepada setiap pasangan calon dan untuk spanduk ini dua per kelurahan,\” kata Dedy.

Kemudian bahan kampanye seperti poster sebanyak 34.672 lembar, untuk pamflet, brosur, dan flyer (selebaran) masing-masing 173.360 lembar.

\”Bahan kampanye tadi diserahkan pada tim kampanye untuk disebarluaskan kepada pemilih dan masyarakat Bandarlampung selama tahapan kampanye,\” kata dia.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Dedy mengingatkan agar pemasangan APK disesuaikan dengan zona yang telah disepakati bersama pihak terkait seperti PPK, Pemkot Bandarlampung, Satpol PP, dan Bawaslu.

\”Harus diperhatikan benar untuk pemasangannya, ada larangan pemasangan di lembaga pendidikan, instansi pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas publik seperti taman atau pohon,\” pungkas dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengimbau tim penghubung pasangan calon agar memperhatikan estetika atau keindahan kota saat memasang APK.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

\”Dipasangnya harus memperhatikan estetika. Ini menjadi hal yang urgent di dalam melakukan kampanye melalui APK. Kalau misalkan nanti ditemukan ada APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan di jalan yang menghambat penglihatan pengendara, tanpa ampun akan kami tertibkan melalui Pol PP,\” katanya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB