KPPS Reaktif, Bawaslu Imbau Masyarakat Taat Prokes di TPS

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (18/11) pagi, di Mako Brimob Polda Lampung. Foto: Netizenku.com

Simulasi Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (18/11) pagi, di Mako Brimob Polda Lampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat selama di TPS pada Pilwakot Bandarlampung.

Anggota Bawaslu Lampung Ade Asyari meminta masyarakat mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah mencoblos, serta tidak berkerumun di TPS.

Imbauan ini disampaikan mengingat masih adanya KPPS yang reaktif hasil rapid test Covid-19 tetap bertugas pada saat pemungutan suara 9 Desember.

Baca Juga  BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

\”Jauhi interaksi terlalu dekat atau berkerumun, wajib memakai masker dan cuci tangan setelahnya. Hal ini mengingat masih banyak KPPS yang reaktif dalam rapid test masih tetap bertugas karena keterbatasan pengganti,\” ujar dia, Senin (7/12).

Namun Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Kepala Satgas Covid-19 Kota setempat meminta KPU Bandarlampung untuk mencari pengganti KPPS yang reaktif tersebut.

Baca Juga  4 Fraksi Siap Kawal Pansus, 3 Tegaskan Nolak

\”Kalau KPPS reaktif enggak boleh bertugas kecuali besok dia sehat, kalau masih sakit enggak boleh. Itu yang buat rusak nanti,\” kata Herman HN.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Minggu (6/12) pagi, menyebutkan KPPS yang memiliki hasil reaktif setelah dites cepat pada tahap kedua tetap bertugas sebab sudah tidak ada waktu lagi untuk menggantinya.

Baca Juga  Pasangan NoNa Resmi Ditetapkan Paslon Tunggal di Pilkada Tubaba 2024

\”Sudah tidak ada waktu lagi untuk mengganti atau mencari KPPS baru,\” kata Dedy. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur
Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB