KPPBM Minta Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Dicabut

Luki Pratama

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPBM Lamteng Timur ketika mengabadikan momen. Foto: Kiriman WA Cristin.

KPPBM Lamteng Timur ketika mengabadikan momen. Foto: Kiriman WA Cristin.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kelompok Perempuan Peduli Buruh Migran (KPPBM) Lampung Timur, Sugiarti, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Buruh Migran di Kawasan Timur Tengah.

Kepmenaker ini mengatur tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Buruh Migran di Kawasan Timur Tengah.

Menurut Sugiarti, kebijakan tersebut tidak efektif dan justru menimbulkan berbagai masalah baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif perempuan, moratorium ini berimbas terhadap banyaknya pengiriman pekerja migran secara unprosedural.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

“Di kawasan Timur Tengah, banyak terjadi kasus pekerja migran yang berangkat menggunakan visa turis yang hanya berlaku tiga bulan. Sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ungkapnya.

Data dari BP2MI mencatat bahwa dari tahun 2020 hingga 25 Januari 2024, lebih dari 2.300 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia.

Angka yang memprihatinkan ini menunjukkan tingginya risiko kekerasan dan perdagangan manusia (TPPO) yang dihadapi oleh pekerja migran, terutama perempuan yang bekerja di sektor domestik.

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) mendefinisikan pekerja migran sebagai setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem migrasi yang aman belum diterapkan dengan baik, dan banyak regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan gender.

Sugiarti menyoroti moratorium ini malah meningkatkan angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal.

“Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 terlihat pragmatis karena pemerintah seolah menghindari tanggung jawab terhadap nasib pekerja migran. Terutama perempuan,” tambahnya.

Baca Juga  Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah harus segera mencabut Kepmenaker ini dan berfokus pada strategi penempatan yang lebih aman dan sistematis.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu dan efektif untuk pekerja migran. Mulai dari tahap pra pemberangkatan, pemberangkatan, hingga kepulangan.

“Kerjasama bilateral dengan negara penerima harus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” tegasnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 12 Okt 2026 - 20:50 WIB