KPK dan ATR/BPN Dorong Pemkab Lampung Utara Sertifikasi Aset

Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi KPK RI

Foto: Dokumentasi KPK RI

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari potensi kehilangan dan kerugian negara.

“Kami apresiasi BPN karena berbagai faktor sudah memudahkan proses sertifikasi tanah Pemda. Karena itu kami paham BPN mensyaratkan 3 hal. Itu yang kita coba realisasikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Nana Mulyana secara daring pada Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Aset dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Utara, Selasa, 2 November 2021.

Lebih lanjut Nana menyebutkan 3 hal yang disyaratkan untuk sertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, katanya, tanah harus tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Kedua, lanjutnya, ada bukti penguasaan fisik dan batasan yang jelas.

“Ketiga, adanya syarat administrasi berupa surat pernyataan baik dari sekretaris daerah ataupun kepada OPD terkait tanah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Rabu (3/11) pagi.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Turut hadir Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Dia melaporkan jumlah tanah yang sedang berproses di ATR/BPN, namun hingga saat ini belum ada yang terbit sertifikatnya.

Lekok memaparkan dari total 1.172 bidang aset milik Pemkab Lampung Utara, sebanyak 240 bidang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya 932 bidang dengan total nilai aset sekitar Rp62,6 miliar, belum memiliki sertifikat.

“Yang sudah disampaikan ke BPN 336 bidang. Hari ini akan segera disampaikan kembali sebanyak 196 bidang. Jadi 336 ditambah 196 totalnya 532 bidang yang berproses di BPN. Beberapa masih terkendala legalitas formal dari beberapa pihak terkait seperti kepala desa dan lain sebagainya. Proses jalan terus,” terang Lekok.

Lekok juga menyampaikan permohonan maafnya jika masih terdapat kekurangan dalam proses sertifikasi aset.

Lekok memastikan untuk aset tanah yang sudah selesai pengukuran, pembayaran kewajiban akan segera ditunaikan dan berharap di sisa waktu tahun ini dapat segera terbit sisa sertifikat yang sudah didaftarkan, sehingga ada kepastian hukum atas aset-aset Pemda tersebut.

Baca Juga  Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

“Semoga setelah rakor ini jalinan koordinasi dan komunikasi dengan Kantah Kab Lampung Utara akan semakin intensif dan efektif,” ujar Lekok.

Merespon Sekda, Kepala Kantah Lampung Utara, I Wayan Suada, menyampaikan pelaksanaan pengukuran aset Pemda sudah dimulai sejak Maret 2021 untuk sebanyak 76 bidang.

Kemudian pada bulan September 2021, sambungnya, terukur 38 bidang. Sehingga jumlah keseluruhan yang sudah terukur sebanyak 114 bidang.

Wayan juga berharap koordinasi antara pihaknya dengan pemda dapat terus dilakukan untuk percepatan sertifikasi. Dia mengakui terkait pengukuran di lapangan jumlah realisasinya masih terbatas.

“Kami harapkan ke depannya, untuk sisa dari aset keseluruhan pemda yang 1.172 tersebut, tentu akan kami prioritaskan yang betul-betul clean and clear,” janji Wayan.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Selain itu, Wayan menjelaskan dari 114 bidang yang sudah diukur, 6 bidang masuk ke dalam kawasan hutan dan sisanya dapat ditindaklanjuti pendaftarannya.

Ia meminta pemda untuk segera melengkapi persyaratannya yang hingga saat ini belum terima oleh pihaknya.

“Kami tunggu secepatnya agar dapat kami proses pendaftarannya. Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi aset pemda ini,” kata dia.

Menutup kegiatan, KPK mendorong pemda maupun Kantah untuk segera bertemu membicarakan teknis percepatan demi menuntaskan proses-proses sertifikasi yang tertunda, sehingga tahun ini ada sertifikat yang terbit.

“Tahun 2020 yang lalu, capaian upaya pencegahan sangat luar biasa. Triliunan rupiah aset negara berhasil kita selamatkan. Dan rasa-rasanya tahun ini juga bisa kita wujudkan kembali pencapaian penyelamatan aset negara, baik pusat, daerah maupun BUMN,” tutup Nana. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB