KPK dan ATR/BPN Dorong Pemkab Lampung Utara Sertifikasi Aset

Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi KPK RI

Foto: Dokumentasi KPK RI

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari potensi kehilangan dan kerugian negara.

“Kami apresiasi BPN karena berbagai faktor sudah memudahkan proses sertifikasi tanah Pemda. Karena itu kami paham BPN mensyaratkan 3 hal. Itu yang kita coba realisasikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Nana Mulyana secara daring pada Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Aset dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Utara, Selasa, 2 November 2021.

Lebih lanjut Nana menyebutkan 3 hal yang disyaratkan untuk sertifikasi.

Pertama, katanya, tanah harus tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Kedua, lanjutnya, ada bukti penguasaan fisik dan batasan yang jelas.

“Ketiga, adanya syarat administrasi berupa surat pernyataan baik dari sekretaris daerah ataupun kepada OPD terkait tanah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Rabu (3/11) pagi.

Baca Juga  Relawan Sahabat Putih Biru dan Milenial Siap Menangkan RMD

Turut hadir Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Dia melaporkan jumlah tanah yang sedang berproses di ATR/BPN, namun hingga saat ini belum ada yang terbit sertifikatnya.

Lekok memaparkan dari total 1.172 bidang aset milik Pemkab Lampung Utara, sebanyak 240 bidang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya 932 bidang dengan total nilai aset sekitar Rp62,6 miliar, belum memiliki sertifikat.

“Yang sudah disampaikan ke BPN 336 bidang. Hari ini akan segera disampaikan kembali sebanyak 196 bidang. Jadi 336 ditambah 196 totalnya 532 bidang yang berproses di BPN. Beberapa masih terkendala legalitas formal dari beberapa pihak terkait seperti kepala desa dan lain sebagainya. Proses jalan terus,” terang Lekok.

Lekok juga menyampaikan permohonan maafnya jika masih terdapat kekurangan dalam proses sertifikasi aset.

Lekok memastikan untuk aset tanah yang sudah selesai pengukuran, pembayaran kewajiban akan segera ditunaikan dan berharap di sisa waktu tahun ini dapat segera terbit sisa sertifikat yang sudah didaftarkan, sehingga ada kepastian hukum atas aset-aset Pemda tersebut.

Baca Juga  Setelah Lampung Utara, KPK Dorong Lampung Tengah Sertifikasi Aset

“Semoga setelah rakor ini jalinan koordinasi dan komunikasi dengan Kantah Kab Lampung Utara akan semakin intensif dan efektif,” ujar Lekok.

Merespon Sekda, Kepala Kantah Lampung Utara, I Wayan Suada, menyampaikan pelaksanaan pengukuran aset Pemda sudah dimulai sejak Maret 2021 untuk sebanyak 76 bidang.

Kemudian pada bulan September 2021, sambungnya, terukur 38 bidang. Sehingga jumlah keseluruhan yang sudah terukur sebanyak 114 bidang.

Wayan juga berharap koordinasi antara pihaknya dengan pemda dapat terus dilakukan untuk percepatan sertifikasi. Dia mengakui terkait pengukuran di lapangan jumlah realisasinya masih terbatas.

“Kami harapkan ke depannya, untuk sisa dari aset keseluruhan pemda yang 1.172 tersebut, tentu akan kami prioritaskan yang betul-betul clean and clear,” janji Wayan.

Baca Juga  Rizal Ramli Laporkan Dugaan Korupsi Impor Pangan ke KPK

Selain itu, Wayan menjelaskan dari 114 bidang yang sudah diukur, 6 bidang masuk ke dalam kawasan hutan dan sisanya dapat ditindaklanjuti pendaftarannya.

Ia meminta pemda untuk segera melengkapi persyaratannya yang hingga saat ini belum terima oleh pihaknya.

“Kami tunggu secepatnya agar dapat kami proses pendaftarannya. Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi aset pemda ini,” kata dia.

Menutup kegiatan, KPK mendorong pemda maupun Kantah untuk segera bertemu membicarakan teknis percepatan demi menuntaskan proses-proses sertifikasi yang tertunda, sehingga tahun ini ada sertifikat yang terbit.

“Tahun 2020 yang lalu, capaian upaya pencegahan sangat luar biasa. Triliunan rupiah aset negara berhasil kita selamatkan. Dan rasa-rasanya tahun ini juga bisa kita wujudkan kembali pencapaian penyelamatan aset negara, baik pusat, daerah maupun BUMN,” tutup Nana. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB