Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari potensi kehilangan dan kerugian negara.
“Kami apresiasi BPN karena berbagai faktor sudah memudahkan proses sertifikasi tanah Pemda. Karena itu kami paham BPN mensyaratkan 3 hal. Itu yang kita coba realisasikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Nana Mulyana secara daring pada Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Aset dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lampung Utara, Selasa, 2 November 2021.
Lebih lanjut Nana menyebutkan 3 hal yang disyaratkan untuk sertifikasi.
Pertama, katanya, tanah harus tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Kedua, lanjutnya, ada bukti penguasaan fisik dan batasan yang jelas.
“Ketiga, adanya syarat administrasi berupa surat pernyataan baik dari sekretaris daerah ataupun kepada OPD terkait tanah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Rabu (3/11) pagi.
Turut hadir Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Dia melaporkan jumlah tanah yang sedang berproses di ATR/BPN, namun hingga saat ini belum ada yang terbit sertifikatnya.
Lekok memaparkan dari total 1.172 bidang aset milik Pemkab Lampung Utara, sebanyak 240 bidang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya 932 bidang dengan total nilai aset sekitar Rp62,6 miliar, belum memiliki sertifikat.
“Yang sudah disampaikan ke BPN 336 bidang. Hari ini akan segera disampaikan kembali sebanyak 196 bidang. Jadi 336 ditambah 196 totalnya 532 bidang yang berproses di BPN. Beberapa masih terkendala legalitas formal dari beberapa pihak terkait seperti kepala desa dan lain sebagainya. Proses jalan terus,” terang Lekok.
Lekok juga menyampaikan permohonan maafnya jika masih terdapat kekurangan dalam proses sertifikasi aset.
Lekok memastikan untuk aset tanah yang sudah selesai pengukuran, pembayaran kewajiban akan segera ditunaikan dan berharap di sisa waktu tahun ini dapat segera terbit sisa sertifikat yang sudah didaftarkan, sehingga ada kepastian hukum atas aset-aset Pemda tersebut.
“Semoga setelah rakor ini jalinan koordinasi dan komunikasi dengan Kantah Kab Lampung Utara akan semakin intensif dan efektif,” ujar Lekok.
Merespon Sekda, Kepala Kantah Lampung Utara, I Wayan Suada, menyampaikan pelaksanaan pengukuran aset Pemda sudah dimulai sejak Maret 2021 untuk sebanyak 76 bidang.
Kemudian pada bulan September 2021, sambungnya, terukur 38 bidang. Sehingga jumlah keseluruhan yang sudah terukur sebanyak 114 bidang.
Wayan juga berharap koordinasi antara pihaknya dengan pemda dapat terus dilakukan untuk percepatan sertifikasi. Dia mengakui terkait pengukuran di lapangan jumlah realisasinya masih terbatas.
“Kami harapkan ke depannya, untuk sisa dari aset keseluruhan pemda yang 1.172 tersebut, tentu akan kami prioritaskan yang betul-betul clean and clear,” janji Wayan.
Selain itu, Wayan menjelaskan dari 114 bidang yang sudah diukur, 6 bidang masuk ke dalam kawasan hutan dan sisanya dapat ditindaklanjuti pendaftarannya.
Ia meminta pemda untuk segera melengkapi persyaratannya yang hingga saat ini belum terima oleh pihaknya.
“Kami tunggu secepatnya agar dapat kami proses pendaftarannya. Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi aset pemda ini,” kata dia.
Menutup kegiatan, KPK mendorong pemda maupun Kantah untuk segera bertemu membicarakan teknis percepatan demi menuntaskan proses-proses sertifikasi yang tertunda, sehingga tahun ini ada sertifikat yang terbit.
“Tahun 2020 yang lalu, capaian upaya pencegahan sangat luar biasa. Triliunan rupiah aset negara berhasil kita selamatkan. Dan rasa-rasanya tahun ini juga bisa kita wujudkan kembali pencapaian penyelamatan aset negara, baik pusat, daerah maupun BUMN,” tutup Nana. (Josua)