Pesawaran (Netizenku.com): Aksi penjamberatan di wilayah hukum Polres Pesawaran kembali terjadi. Namun kali ini pelaku yang diketahui bernama M Syaiful Anwar (23) seorang mahasiswa warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Pringsewu ini, gagal melancarkan aksinya.
Korban atas nama Umita Permata Sari seorang mahasiswi, warga Desa Teratas, Kecamatan Kota Agung Tanggamus, bersama rekannya Fajar Bakti Kusuma yang juga seorang mahasiswa warga Pekon Podomoro, Pringsewu.
Korban melakukan aksi nekat dengan menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku saat pelaku mencoba berusaha kabur membawa lari hasil jambretannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ayal kedua kendaraan, baik yang dikendarai pelaku mau pun korban, terjatuh dan pelaku berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Gedongtataan.
“Aksi penjambretan ini saat korban melintasi Jalan A Yani Dusun, Way Hui, Desa Wiyono, Gedongtataan pada Jumat (28/5) malam, sekira pukul 19.00 Wib,” terang Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/5).
Dijelaskan Kapolres Kronologis Kejadian penjambretan itu terjadi pada saat Korban sepulang kuliah dari arah Bandarlampung bersama saksi melintasi Jalan Ahmad Yani.
Secara tiba -tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban sampai terputus yang di selempangkan di pinggang sebelah kanan.
Setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi ke arah Gedongtataan dengan menggunakan sepeda motor Pop warna putih.
Namun korban mengejar pelaku sampai tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan, Gedongtataan, korban menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh lalu pelaku dapat diamankan oleh masyarakat.
Tidak lama kemudian anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedongtataan datang dan membawa pelaku Ke Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan satu buah tas warna putih yang berisi, satu buah Handpone Samsung A6 warna Biru Dongker, uang tunai senilai Rp340.000, tiga Buah ATM , BRI , BTN dan BNI atas nama korban, KTP, jam tangan, satu unit sepeda motor Pop warna putih tanpa Nomor polisi milik pelaku.
“Dan satu Unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi atas nama Fajar dan saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Gedong Tataan Guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya. (Soheh)








