Kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaksanaan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Amru E. Siregar, beserta seluruh Kasi dan Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari setempat dari tanggal 15 Juli 2020 s/d 22 Juli 2020.

Amru E Siregar menjelaskan, beberapa rangkaian kegiatan menyambut HBA ke-60 dimulai bakti sosial dan anjangsana terhadap para purna jaksa di lingkungan Kejari Pringsewu pada tanggal 15 Juli 2020 kemudian dilanjutkan dengan perlombaan seperti badminton, tenis meja, catur dan gaple serta pembagian doorprize dalam POR HBA ke-60 dimulai tanggal 15 Juli 2020 s/d 17 Juli 2020.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 dilakukan upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) untuk mengenang dan menghormati para pahlawan bersama IAD Kabupaten Pringsewu, yang dilanjutkan syukuran HUT IAD XX dengan video confrence bersama IAD Pusat di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambah Amru adapun di acara puncak tanggal 22 Juli 2020 yakni perayaan HBA ke-60 dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajarannya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda an. Melani dan pegawai tertua an. Desi Susanti di lingkungan Kejari Pringsewu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Pada kesempatan ini juga kepala kejari menjelaskan capaian kinerja Januari 2020 s/d Juli 2020 Kejari Pringsewu

Antara lain bentuk kinerja Kejari Pringsewu, pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari s/d Juni 2020 Rp104.116.000,- (seratus empat juta seratus enam belas ribu rupiah) dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp30.486.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%.

Untuk bidang Intelejen telah dilaksanakan 1 kegiatan Jaksa menyapa di Rapemda Kabupaten Pringsewu, 1 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo, 1 penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir. Untuk media sosial Instagram @kejari_pringsewu dengan jumlah postingan 1.001 post dan jumlah followers 1.292 followers. Youtube Kejari Pringsewu dengan jumlah postingan 49 post dan 446 followers.

Adapun untuk bidang tindak pidana umum seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82 eksekusi perkara.
Sedang untuk Tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kab. Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. Bahwa hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas kONI dengan nomor rekening Bank Lampung 384.03.01.11124.7 atas nama KONI Kab. Pringsewu pada tanggal 26 dan 30 Juni 2020, dalam tempo kurang dari 10 hari sejak diberitahukan adanya temuan tersebut.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

\”Berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum, namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut,\” ujarnya.

Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu, yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp3.913.107.000 (tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah), akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan teknis ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp± 717.000.000.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

\”Untuk perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap penyidikan/penuntutan karena pandemi Covid-19,\” terangnya.

Untuk Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp46.862.384, dan 2 pekon patuh dan meregistrasikan pegawainya ke BPJS Kesehatan.

Adapun untuk barang bukti dan barang rampasan, dilaksanakan pemusnahan di lapangan parkir kejari, berupa sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnaan barang bukti dan barang rampasan yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu dan disaksikan oleh media dan masyarakat. (Rz/len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB