Kinerja Kejari Pringsewu di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaksanaan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Amru E. Siregar, beserta seluruh Kasi dan Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari setempat dari tanggal 15 Juli 2020 s/d 22 Juli 2020.

Amru E Siregar menjelaskan, beberapa rangkaian kegiatan menyambut HBA ke-60 dimulai bakti sosial dan anjangsana terhadap para purna jaksa di lingkungan Kejari Pringsewu pada tanggal 15 Juli 2020 kemudian dilanjutkan dengan perlombaan seperti badminton, tenis meja, catur dan gaple serta pembagian doorprize dalam POR HBA ke-60 dimulai tanggal 15 Juli 2020 s/d 17 Juli 2020.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 dilakukan upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) untuk mengenang dan menghormati para pahlawan bersama IAD Kabupaten Pringsewu, yang dilanjutkan syukuran HUT IAD XX dengan video confrence bersama IAD Pusat di Jakarta.

Tambah Amru adapun di acara puncak tanggal 22 Juli 2020 yakni perayaan HBA ke-60 dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajarannya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda an. Melani dan pegawai tertua an. Desi Susanti di lingkungan Kejari Pringsewu.

Pada kesempatan ini juga kepala kejari menjelaskan capaian kinerja Januari 2020 s/d Juli 2020 Kejari Pringsewu

Baca Juga  Senator Almira Gelar Webinar AI Gratis

Antara lain bentuk kinerja Kejari Pringsewu, pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari s/d Juni 2020 Rp104.116.000,- (seratus empat juta seratus enam belas ribu rupiah) dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp30.486.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%.

Untuk bidang Intelejen telah dilaksanakan 1 kegiatan Jaksa menyapa di Rapemda Kabupaten Pringsewu, 1 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo, 1 penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir. Untuk media sosial Instagram @kejari_pringsewu dengan jumlah postingan 1.001 post dan jumlah followers 1.292 followers. Youtube Kejari Pringsewu dengan jumlah postingan 49 post dan 446 followers.

Adapun untuk bidang tindak pidana umum seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82 eksekusi perkara.
Sedang untuk Tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kab. Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. Bahwa hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas kONI dengan nomor rekening Bank Lampung 384.03.01.11124.7 atas nama KONI Kab. Pringsewu pada tanggal 26 dan 30 Juni 2020, dalam tempo kurang dari 10 hari sejak diberitahukan adanya temuan tersebut.

Baca Juga  Modus Kredit Fiktif, Mantri BRI Pringsewu Dibekuk!

\”Berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum, namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut,\” ujarnya.

Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu, yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp3.913.107.000 (tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah), akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan teknis ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp± 717.000.000.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

\”Untuk perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap penyidikan/penuntutan karena pandemi Covid-19,\” terangnya.

Untuk Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp46.862.384, dan 2 pekon patuh dan meregistrasikan pegawainya ke BPJS Kesehatan.

Adapun untuk barang bukti dan barang rampasan, dilaksanakan pemusnahan di lapangan parkir kejari, berupa sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnaan barang bukti dan barang rampasan yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu dan disaksikan oleh media dan masyarakat. (Rz/len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap
Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda
Kabur ke Jawa, Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditangkap
Wabup Pringsewu Buka Lokasabha IV PHDI
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo
Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur
Kapolres Pringsewu Ajak Pelajar Manfaatkan Teknologi secara Positif

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:01 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:32 WIB

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Senin, 16 Juni 2025 - 21:02 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tubaba Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:26 WIB

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:14 WIB

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Bank Indonesia Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:31 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Pringsewu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:35 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Salurkan BPJS dan Santunan ke Pekerja Rentan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:26 WIB

Lampung Selatan

Supriyanto Dilantik Jadi Sekda Lampung Selatan

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:17 WIB