Kemenag Lampung Sosialisasikan Bahaya Judol dan Larang ASN Terlibat

Luki Pratama

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenag Lampung, Puji Rahardjo, ketika mengisyaratkan sampai jumpa kepada jamaah haji. (Foto: Arsip Luki)

Kanwil Kemenag Lampung, Puji Rahardjo, ketika mengisyaratkan sampai jumpa kepada jamaah haji. (Foto: Arsip Luki)

Pemerintah masif mensosialisasikan bahaya Judi Online (Judol) dan melarang pegawai pemerintahan terlibat dalam permainan yang menawarkan harapan palsu itu. 

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, turut aktif dalam upaya pemberantasan Judol.

“Kemenag Lampung menindaklanjuti Instruksi Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan bahaya judi online dan melarang ASN di lingkungan Kemenag bermain judi online,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Rabu (3/7).

Baca Juga  Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini dilakukan berjenjang, melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga tingkat kecamatan.

“Penyuluh agama, penghulu, dan guru juga diminta mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.

Kemenag Lampung juga menyertakan materi bahaya Judol dalam khutbah Jumat di seluruh Lampung. ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.

Baca Juga  Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

“Saya mengajak keluarga-keluarga di Lampung untuk menghindari judi online. Jika keluarga memastikan anggotanya tidak terlibat, Lampung akan aman,” ungkapnya.

Puji menegaskan, Judol berdampak negatif secara psikologis dan ekonomi, serta merusak hubungan keluarga.

Al-Qur’an, sambungnya, jelas melarang judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang harus dihindari karena menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Baca Juga  Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

“Ketika seseorang terlibat dalam judi, fokus dan komitmennya terhadap ibadah dan nilai-nilai moral terganggu. Merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia,” tandasnya. (Luki) 

Berita Terkait

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB