Kemenag Lampung Sosialisasikan Bahaya Judol dan Larang ASN Terlibat

Luki Pratama

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenag Lampung, Puji Rahardjo, ketika mengisyaratkan sampai jumpa kepada jamaah haji. (Foto: Arsip Luki)

Kanwil Kemenag Lampung, Puji Rahardjo, ketika mengisyaratkan sampai jumpa kepada jamaah haji. (Foto: Arsip Luki)

Pemerintah masif mensosialisasikan bahaya Judi Online (Judol) dan melarang pegawai pemerintahan terlibat dalam permainan yang menawarkan harapan palsu itu. 

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, turut aktif dalam upaya pemberantasan Judol.

“Kemenag Lampung menindaklanjuti Instruksi Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan bahaya judi online dan melarang ASN di lingkungan Kemenag bermain judi online,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Rabu (3/7).

Baca Juga  Target PAD 2025 Tidak Tercapai, Pemprov Lampung Berlakukan Tunda Bayar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini dilakukan berjenjang, melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga tingkat kecamatan.

“Penyuluh agama, penghulu, dan guru juga diminta mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.

Kemenag Lampung juga menyertakan materi bahaya Judol dalam khutbah Jumat di seluruh Lampung. ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.

Baca Juga  KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

“Saya mengajak keluarga-keluarga di Lampung untuk menghindari judi online. Jika keluarga memastikan anggotanya tidak terlibat, Lampung akan aman,” ungkapnya.

Puji menegaskan, Judol berdampak negatif secara psikologis dan ekonomi, serta merusak hubungan keluarga.

Al-Qur’an, sambungnya, jelas melarang judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang harus dihindari karena menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

“Ketika seseorang terlibat dalam judi, fokus dan komitmennya terhadap ibadah dan nilai-nilai moral terganggu. Merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia,” tandasnya. (Luki) 

Berita Terkait

Ladang Hijau Penarik Cuan, Saat Pertanian Organik Masuk Bursa Karbon
Pasar Karbon Indonesia Masuk Panggung Global, Kita Dapat Apa?
DPRD Lampung Soroti Dapur SPPG Sajikan Menu Tak Sehat di Lampung Utara
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026
Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial
Pemprov Lampung Dukung Pelatihan AI Ready ASEAN untuk Perkuat Literasi Digital
DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik
Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:41 WIB

Ladang Hijau Penarik Cuan, Saat Pertanian Organik Masuk Bursa Karbon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pasar Karbon Indonesia Masuk Panggung Global, Kita Dapat Apa?

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:32 WIB

DPRD Lampung Soroti Dapur SPPG Sajikan Menu Tak Sehat di Lampung Utara

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:50 WIB

Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pelatihan AI Ready ASEAN untuk Perkuat Literasi Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:45 WIB

DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB