Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Keberadaan Rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Selasa (12/4) di Balai Pekon Wonodadi.

”Berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang tidak merasa keadilan terpenuhi, baik dari segi lapor korban atau terdakwa,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice.

Namun, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu di mana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat. Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restoratif Justice,” paparnya.

Baca Juga  LKPD Capai 100%, Kepala BPK Harap Bupati-Walikota Contoh Pringsewu

Dengan diresmikannya RJ ini, kata Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat, misalnya ketersinggungan antar tetangga

“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman, Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan , dan ada kemanfaatan,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat Restoratif Justice di Pekon Wonodadi.

“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya.

Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu dengan adanya program jaksa masuk kecamatan yang tentunya memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Ranperda Kepada DPRD

”Tentunya akan terus kami dukung
Kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya. Kami juga ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi , Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Bupati Pringsewu H.Sujadi,Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, Plh Kabag Hukum Supriyanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Camat Gadingrejo Joko, Kakon Wonodadi Priyono. (Rz/len)

Berita Terkait

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah
Grebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa
Pekon Margakaya Realisasikan DD untuk Pembangunan Fisik
Mudahkan Akses Transportasi, Pekon Tambahrejo Barat Semenisasi Badan Jalan
136 KPM Pekon Bulurejo Terima Bantuan Beras
Wakapolres Pringsewu Pimpin Anev Kinerja Bhabinkamtibmas
Polsek Pardasuka Tangkap Pencuri Motor Trail Seharga 28 Juta

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB