Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan aset tiyuh melalui audit rutin serta pembinaan berkelanjutan. Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan dan memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penegasan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal, saat kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) dalam rangka Program Jaga Desa 2025 di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan itu dihadiri oleh Tim Sikebut yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), camat, APDESI, serta para pendamping dan kepala tiyuh se-Kecamatan Tulangbawang Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardi menjelaskan, evaluasi kali ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah monitoring khusus yang sebelumnya dilakukan di beberapa tiyuh. Ia menyoroti dua hal penting dalam pengelolaan Dana Desa.
“Pertama, kebiasaan penarikan tunai dalam jumlah besar yang tidak wajar harus diubah. Kedua, penyaluran Dana Desa termin satu dan dua tahun 2025 akan kami audit secara menyeluruh bersama inspektorat dan tim,” ujar Ardi.
Menurutnya, audit akan dilakukan setiap termin pencairan Dana Desa untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan. Melalui program Sikebut, sinergi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing lembaga.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Tapi kalau sudah diperingatkan dan masih melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain pengawasan keuangan, Ardi juga menyoroti pengelolaan aset tanah tiyuh yang dinilai masih bermasalah. Ia mengungkapkan, hampir seluruh aset tanah tiyuh belum memiliki legalitas resmi.
Kejari, kata Ardi, telah meminta Dinas PMT agar seluruh tiyuh segera melakukan pendataan aset, termasuk jumlah, lokasi, dan status dokumennya, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar seluruh aset desa memiliki legalitas sah.
Lebih lanjut, Ardi menekankan mulai tahun 2026, penyaluran Dana Desa harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Penarikan dana juga harus sesuai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak lagi ditemukan penarikan Dana Desa yang tidak wajar.
“Tidak boleh ada lagi kegiatan di luar rencana. Semua penggunaan Dana Desa harus tertuang jelas dalam dokumen perencanaan,” pungkasnya. (*)








