Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Kasus Narkotika

Rafik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin secara resmi memimpin kegiatan pelepasan penahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada ketiga tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil asesmen, ketiga tersangka dinilai sebagai pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Durasi rehabilitasi bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum.

Baca Juga  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Adi menambahkan, program Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan yang efektif bagi para tersangka agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi mengonsumsi narkoba, mampu beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesannya.

Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  2. Dede Supriyanto bin (alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
  3. Jarwoko bin (alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Baca Juga  Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani rehabilitasi medis daripada proses hukum pidana. (*)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB