Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kecamatan Pagelaran Utara ke pihak APIP Pringsewu.
Menurut keterangan Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto ST MT menjelaskan kepada wartawan, benar ada pelimpahan dari Kejari Pringsewu dengan Nomor : B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 perihal Koordinasi Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tipikor Pengolahan Dana Rapat Koordinasi (Rakor) dan SPPD pada Kecamatan Pagelaran Utara Tahun 2019.
\”Atas dasar tersebut kami membentuk tim di bawah koordinasi Irban investigasi melakukan pemeriksaan kepada Camat Pagelaran Utara kegiatan tahun 2019 untuk kegiatan SPPD sebesar Rp32.190.000 dan Rakor sebesar Rp22.240.000, sehingga bila di jumblahkan sebesar Rp54.430.000.
Inspektur juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan 2 kegiatan tersebut menurut DPA Kecamatan Pagelaran Utara, kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah Kecamatan Pagelaran Utara Tahun anggaran 2019 sebesar Rp32.190.000, dengan rincian anggaran setelah diperiksa, yang telah terealisasi senilai Rp21.840.000, yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp10.350.000.
Selanjutnya kegiatan makanan dan minuman Kecamatan Pagelaran Utara di DPA Tahun 2019 sebesar Rp22.240.000, adapun yang telah terealisasi sebesar Rp17.000.000, dan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.240.000.
\”Sehingga dari kedua pemeriksaan anggaran Kecamatan Pagelaran Utara DPA Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukan atau yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp10.350.000 + Rp5.240.000 dijumlahkan sebesar Rp15.590.000. Kerugian negara tersebut sudah disetor ke kas daerah oleh pihak Camat Pagelaran Utara,\” ungkap Inspektur kepada wartawan, Senin (29/3), di ruang kerjanya.
\”Atas kelalaian tersebut Camat Pagelaran Utara Rohadan SE dikenakan saksi kedisiplinan menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 ayat 2, sedangkan untuk Bendahara Komariyah SE selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pringsewu Utara, dan M Iskandar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Pagelaran Utara, keduanya dikenakan sanksi kedisiplinan ringan yang tertera pada ayat 2 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010,\” terang Inspektur Kabupaten Pringsewu.
Di tempat terpisah Camat Pagelaran Utara Rohadan SE saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah diperiksa oleh pihak APIP Kabupaten Pringsewu.
\”Dan kami pihak Kecamatan Pagelaran Utara juga telah menyetor ke kas daerah anggaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaanya. Saya pribadi sebagai Camat Pagelaran Utara telah membuat surat pernyataan atas pemberitaan yang telah dibuat oleh salah satu berita online,\” ujar dia.
Rohadan juga membuat surat pernyataan sebagai berikut:
Bahwa saya tidak pernah kenal dengan Kasi Pidsus yang baru atas nama Muhammad Marwan Jaya Putra SH MH beserta jajaran Kejari Pringsewu atas statemen saya kepada salah satu awak media di Pringsewu kemarin secara pribadi dan kedinasan saya mohon maaf kepada Kasi Pidsus Kejari Pringsewu.
Dalam hal ini apa yang diberitakan semua itu tidak benar, dan statemen yang saya katakan tidaklah bener karena saya terpojok oleh salah satu awak media, yang ingin hal ini terus diberitakan padahal saya sudah diperiksa dan mengembalikan kerugian negara.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya Putra SH MH saat dikonfirmasi menerangkan, memang benar atas laporan masyarakat ada dugaan Tipikor di Kecamatan Pagelaran Utara terkait rakor dan SPPD terkait nilainya belum signifikan.
\”Sehingga pihak Kejari Pringsewu agar kasus dugaan Tipikor Kecamatan Pagelaran Utara bisa diselesaikan oleh pihak APIP dengan membuat pelimpahan kasus dengan Nomor: B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 dan seandainya apabila ada kerugian negara maka bisa dikembalikan ke kas daerah,\” ungkap Kasi Pidsus. (Reza)