Kejari Menggala Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tipikor DAK Disdik 2019

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulangbawang, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2019 yang melibatkan mantan Kadisdik NS.

\”Sudah ditetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019 berinisial GAN, bukan ASN melainkan pihak swasta,\” ungkap Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, saat menggelar konferensi pers di halaman Kejari Tulangbawang, Senin (15/2).

Menurut Leo, ditetapkannya GAN sebagai tersangka setelah pihak penyidik kejari melakukan dua kali pemeriksaan terhadap tersangka GAN dan diperoleh dua alat bukti cukup keterlibatannya dalam kasus DAK 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kita sudah ada dan pegang dua alat bukti cukup, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka, namun GAN belum kami tahan karena tersangka kooperatif, tapi kasus ini akan terus kami kembangkan,\” bebernya.

Leo menjelaskan, sejauh ini pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 100 orang saksi, mulai dari pihak sekolah penerima DAK, Disdik hingga pihak Swasta.

Bukan hanya itu lanjut Leo, pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Kejari guna mendalami keterlibatan berbagai pihak lain, dalam pusaran korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang tahun Anggaran 2019 lalu.

Baca Juga  Dikabarkan Buka Rekrutmen CPNS, Kepala BKD Tuba: Hoax

\”Ada 100 orang saksi semua sudah diperiksa hingga hari ini baru didapat dua tersangka, yakni NS dan GAN, sabar ya akan kami ungkap semua ke publik, apalagi saat ini pemeriksaan masih berlanjut, jika dalam penyidikan didapat bukti kuat keterlibatan pihak lain, maka pasti tersangka akan bertambah,\” tegasnya.

Disinggung soal kisaran besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua tersangka NS dan GAN, dan kapan dijadwalkan penahanan, Leo berkilah jika pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik.

Sebab Leo beralasan jika besaran kerugian sudah didapatkan oleh Kejari Tulangbawang, namun pihaknya belum bisa membeberkanya kepada publik, lantaran penyidik masih terus melakukan pengembangan. Begitu pula dengan penahanan, Leo tidak bisa memastikan ditahan atau tidak kedua tersangka, tergantung sejauh mana kepentingan penyidikan.

\”Soal kerugian negara sudah kami dapat, tapi guna kepentingan penyidikan belum bisa kami beritahukan atau buka, apalagi ini belum selesai, ada saatnya semua akan kami ungkap ke publik, yang jelas siapapun nantinya yang terbukti terlibat, pasti menjadi tersangka,\” pungkasnya.

Baca Juga  Santunan Kematian Rp1M di Tulang Bawang Tahun Ini Diprediksi Kurang

Menurut Informasi yang beredar inisial GAN merupakan Guntur yang bekerja sebagai Manager Koperasi Pendidikan Bergerak Melayani Warga (BMW), besutan mantan Kasisdik NS.

Guntur sangat berperan dalam koperasi pendidikan sehingga pembelian maupun belanja seluruh pihak sekolah di Tulangbawang diwajibkan melalui koperasi pendidikan. Diduga kuat, ia terlibat dalam mengondisikan seluruh sekolah penerima DAK tahun 2019, untuk setor 12,5% atas suruhan NS.

Korupsi DAK pendidikan tahun 2019, terkesan terstruktur dan sistematis, lantaran sebelum DAK dikucurkan, NS membentuk koperasi pendidikan dengan memberikan jabatan Manager kepada Guntur, yang mana Guntur merupakan orang luar daerah Tulangbawang.

Bahkan dalam kasus yang menjerat Kadisdik NS, tersangka dugaan Tipikor DAK Satuan Pendidikan tahun anggaran 2019, diprediksi takkan lolos dari jeratan hukum.

Pasalnya pihak Kejari Menggala telah melayangkan Surat Pemberitahuan Penyidikan dan penetapan tersangka NS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di Jakarta pada 20 Januari 2021, dengan tembusan Kejati Lampung, maupun Keluarga/Kuasa Hukum yang bersangkutan dengan Nomor surat bernomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA yang ditanda tangani oleh Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati, berbunyi Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa punggutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS.

Baca Juga  Program Belum Jalan, Dewan Nilai Kerja SKPD Tuba Lambat

NS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: Print-01/L8.18/Fd.1/01/2021 hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Tulangbawang nomor Prin.02/L8.18/Fd.1/11/2020 tertanggal 17 November dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan nomor dan tanggal sama.

Dengan mempertimbangkan membaca laporan perkembangan hasil penyidikan dan ekspose perkara dugaan tipikor realisasi DAK pendidikan Tulangbawang tahun 2019, berupa pungutan maka diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan menetapkan Kadisdik NS sebagai tersangka.

Untuk diketahui berdasarkan data wartawan Swara Lampung dan Netizenku.com DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019, senilai Rp49 miliar, dialokasikan untuk fisik dan pasarana 105 sekolah di Tulangbawang.
Dengan Rincian SD berjumlah 49 sekolah, SMP 52 sekolah,TK/PAUD 3 sekolah dan 1 Sekolah Luar Biasa.

Tahun Anggaran 2020, DAK untuk Satuan Pendidikan lebih kurang Rp29 miliar diperuntukan bagi 82 SD dan SMP, dan dua TK Negeri, yang telah direalisasikan pada Agustus lalu. (Armadan/len)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang
Winarti Launching Penyerahan BLM BMW Secara Virtual
Firmansyah Hadiri Pelantikan SMSI Kabupaten Tulangbawang
Anthoni Serahkan Bantuan Langsung Masyarakat dan Launching BMW 2021
Winarti Launching Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga Tahun 2021
Bupati Tulangbawang Tinjau Vaksinasi di Puskesmas Banjar Agung

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB