Lampung Barat (Netizenku.com): Telah memiliki dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka masing-masing A yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan AL rekanan atau pelaksana pekerjaan.
Pada pers rilis yang disampaikan langsung Kajari Lampung Barat Riyadi, SH di aula Kajari setempat, Rabu (23/2), pada 2014 Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun 2014 melakukan tender elektronik proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu dengan pagu Rp1.302.000.000.
Dijelaskan dalam pers rilis, bahwa CV ES ditetapkan sebagai pemenang tender elektronik dengan Berita Acara penetapan pemenang No : ULPJK/07.BM/BA-TAP/2014 yang diterbitkan Selasa 5 Agustus 2014.
Tetapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada pelaksanaannya ada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp339.044.115,75.
“Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, bahwa CV ES yang ditetapkan sebagai pemenang bukan sebagai pelaksana pekerjaan tetapi dilaksanakan oleh AL, modus operandinya tersangka AL membuka rekening dengan tujuan melakukan pencairan pada setiap termin. AL juga memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S,” jelasnya.
Setelah pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dalam 120 hari kalender kerja, berdasarkan pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Kekurangan Volume), seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas.
“Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan tersebut telah diserahkanterimakan karena pengerjaan sudah 100 persen berdasarkan PHO, dan telah diterima oleh P2HP, serta telah dibayarkan 100 persen, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Ahli Teknik dari Fakultas Teknik Unila, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp339.044.115,75,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disampaikan Kajari, kepada kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, tetapi pada proses penyelidikan tersangka AL tidak memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi lapangan. (Iwan)