Kejari dan Polres Tanggamus Setop Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksan Negeri Tanggamus bersama Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres setempat, melaksanakan penyelesaian satu perkara pidana kecelakaan lalu lintas, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ilham Pariyandi (19) bin Asmawi, dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Pelaksanaan dipusatkan di Balai Pekon Dadirejo, Jumat (11/3) pagi.

Disaksikan oleh seluruh perwakilan pihak terkait serta sejumlah tokoh masyarakat pekon setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Yunardi menjelaskan, RJ terhadap tersangka Ilham Pariyandi ini, sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Namun karena kemurahan hati pihak korban, akhirnya upaya RJ bisa dilakukan.

Secara resmi penghentian penuntutan tersangka Ilham Pariyandi melalui RJ tingkat kejaksaan, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian Surat Edaran Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Nomor 1 tertanggal 10 Februari 2022.

Berdasarkan dua regulasi itu, Kajari Tanggamus menerangkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kesopanan, dan kesusilaan.

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan kedua belah pihak. Tidak berorientasi pada aksi pembalasan. Dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Ilham Pariyandi ini adalah tersangka yang awalnya terancam dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,” jelas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.

Jaksa kelahiran Sungkai, Lampung Utara itu melanjutkan, serangkaian persyaratan telah berhasil dipenuhi dalam perkara ini untuk bisa ditempuh upaya restorative justice.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Serta kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta.

“Kemudian antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai. Kedua pihak menginginkan perkara ini tidak sampai masuk dalam persidangan. Tersangka juga sudah membantu biaya pengobatan terhadap korban. Status tersangka juga merupakan yatim-piatu yang telah lama diangkat anak oleh Asmawi dan menjadi tulang punggung orang tua angkat sebagai sopir angkutan barang. Dan terakhir, masyarakat merespon positif wacana upaya restorative justice ini,” ungkap kajari.

Sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan Surat Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan atas nama tersangka Ilham Pariandi bin Asmawi, nomor: R-3576/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Kemudian, Kajari Tanggamus mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ilham Pariyandi, dengan nomor: 362/L.8.19/Eku.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Kajari Yunardi menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.

“Melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan. Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan restorative justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tandas Kajari.

Setelah rompi tahanan dilepaskan dan menerima dokumen penghentian penuntutan dari Kajari Yunardi, Ilham Pariandi langsung bersujud syukur dan sungkem kepada seluruh tokoh yang hadir.

Itu merupakan ekspresi kebahagiaan yang tak terkatakan bagi Ilham Pariandi. Lantas Kajari Tanggamus dan rombongan bergerak menuju ke rumah pihak korban di Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandarnegeri Semuong.

Setelah itu, rombongan kembali ke Pekon Dadirejo untuk mengantarkan langsung Ilham Pariandi kepada orang tua angkatnya.

Pelaksanaan restorative justice Kejari Tanggamus itu, dihadiri juga seluruh Kepala Seksi. Mulai dari Kasubbag Pembinaan Syakban Zakia, S.H., Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro, S.H., Kasi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H.

Kemudian Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus Arief Rakhmat, Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka. Kuswanto mewakili Kasat Lantas AKP Amsar, S.Sos., Camat Wonosobo Edi Fakhrurrozi, M.M., Kepala Pekon Dadirejo Rujito, dan personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus serta Babinsa Kodim 0424/Tanggamus.

Terpisah, Kanit Laka Bripka Kuswanto menjelaskan, kronologis kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Ilham Pariandi, terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Tempat kejadian perkara di jalan umum Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula ketika kendaraan roda empat Mitsubishi L300 BE 8014 OE yang dikemudikan Ilham Pariandi melaju dari arah Pekon Sukaraja menuju Pekon Sedayu.

Mendekati jembatan perbatasan dua pekon tersebut, pengemudi roda empat tersebut dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Sehingga hilang konsentrasi dan tidak memperhatikan adanya kendaraan roda dua Honda Beat BE 5840 VR yang dikendarai Indra Pulung dengan penumpang Sukriliansyah. Sepeda motor melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, kendaraan roda empat menabrak sepeda motor tersebut. Setelah terjadi kecelakaan, sopir kendaraan roda empat mengamankan diri ke Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya dia berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk diproses,” beber Kuswanto. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB