Kasus Suap Meikarta ke Bupati Bekasi, KPK Telusuri Peran Korporasi

Avatar

Kamis, 18 Oktober 2018 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Billy Sindoro (Foto: Istimewa)

Billy Sindoro (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, KPK bakal menelusuri peranan korporasi.

Salah satunya, apakah korporasi diuntungkan terkait dugaan suap ini atau tidak.

\”Ada banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan perbuatan korporasi tersebut. Tapi, KPK tentu akan menelisik lebih jauh apakah yang diuntungkan dari suap untuk perizinan tersebut adalah perorangan BS (Billy Sindoro) dan kawan-kawan, atau korporasi,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2019) malam.

Febri mengatakan belum ada kesimpulan soal dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Dia menyatakan KPK selalu berhati-hati dalam menangani perkara.

Baca Juga  Akun Instagram LBH Bandarlampung Diretas?

\”Belum ada kesimpulan sampai saat ini apakah korporasi terlibat atau tidak. KPK wajib hati-hati dalam penanganan perkara,\” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga  Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil Terkait RUU Kekerasan Seksual

Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha Lippo Group, selaku pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal.

Baca Juga  Jual Beli Jabatan, KPK OTT Bupati Cirebon dan Enam Orang

PT MSU mengaku akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan termasuk kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

\”Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,\” ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).(dtc/lan)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:39 WIB

Demokrat Pesawaran Keberatan Keputusan KPU Terima Berkas Supriyanto-Suriansyah

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:52 WIB

Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:49 WIB

Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:31 WIB

PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!

Berita Terbaru