Lampung (Netizenku.com): Dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, KPK bakal menelusuri peranan korporasi.
Salah satunya, apakah korporasi diuntungkan terkait dugaan suap ini atau tidak.
\”Ada banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan perbuatan korporasi tersebut. Tapi, KPK tentu akan menelisik lebih jauh apakah yang diuntungkan dari suap untuk perizinan tersebut adalah perorangan BS (Billy Sindoro) dan kawan-kawan, atau korporasi,\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2019) malam.
Febri mengatakan belum ada kesimpulan soal dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Dia menyatakan KPK selalu berhati-hati dalam menangani perkara.
\”Belum ada kesimpulan sampai saat ini apakah korporasi terlibat atau tidak. KPK wajib hati-hati dalam penanganan perkara,\” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha Lippo Group, selaku pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal.
PT MSU mengaku akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan termasuk kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
\”Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,\” ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).(dtc/lan)