Lampung (Netizenku.com): Diduga menerima suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
\”KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,\” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.
KPK menyampaikan Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad.
Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Yahya Fuad sudah divonis dalam perkara tersebut. Dia juga sebelumnya dijerat KPK dari pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Sementara Taufik menyatakan menghormati keputusan KPK.
\”Saya telah diberi tahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib, karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,\” kata Taufik kepada wartawan.
Dia berkomitmen kooperatif menghadapi kasusnya. Meski demikian, untuk sementara waktu, dia menyatakan tak bisa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
\”Saat ini saya mohon maaf kepada wartawan karena tidak bisa memberikan keterangan apa pun, karena proses saat ini bersifat proyustisia,\” ujar Taufik.
\”Jika Saudara-saudara ingin mengetahui lebih lanjut, mohon dapat menanyakan langsung kepada KPK, yang merupakan institusi yang berwenang,\” imbuh dia. (dtc/lan)