Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Lampung, Ria Melanie, menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian PPPA RI hingga 16 Juni 2024, tercatat sebanyak 63 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 73 korban yang telah ditangani oleh PPPA di wilayah Lampung.
“Kebanyakan kasusnya dalam rumah tangga berupa KDRT. Persentasenya sebesar 54,8 persen dari seluruh kasus,” jelas Ria Melanie kepada awak media, Jumat (21/6).
Selain KDRT, terdapat pula kasus persetubuhan dan pencabulan. Mengenai penanganan KDRT, Ria mengakui bahwa penanganannya sangat kompleks.
Namun, ia menegaskan apapun kesalahan yang diperbuat oleh lelaki, tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan.
Sebagai langkah awal penanganan, terangnya, UPTD PPPA akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus KDRT.
“Kami melihat dulu kasusnya dan korban yang terlibat. Korban harus kami dampingi termasuk memberikan trauma healing. Apalagi jika KDRT ini disaksikan oleh anak, itu akan berdampak buruk pada kondisi psikologis anak,” terangnya.
Langkah awal, imbuhnya, ia akan mencoba melakukan mediasi dengan pasangan yang terlibat KDRT. Untuk mempertimbangkan dampak dari keputusan berpisah mereka.
“Banyak yang akhirnya rujuk lagi. Namun, sering kali ini menjadi lingkaran setan, di mana mereka menjadi mesra dalam fase honey moon setelah rujuk, tetapi kemudian KDRT terjadi lagi,” imbuhnya.
Ia juga mendorong korban KDRT untuk tidak takut melapor.
“Jangan takut melapor. Kami malah bingung ketika tidak ada yang melapor,” pungkasnya. (Luki)