Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai perhatian berbagai pihak.
Lampung (Netizenku.com): Penyesuaian harga yang berlaku sejak Sabtu, 18 April 2026, terjadi pada sejumlah produk, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi dipengaruhi dinamika harga pasar global serta kondisi geopolitik yang terus berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda, menilai kebijakan harga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan pentingnya meminimalkan dampak kenaikan terhadap pedagang kecil dan pelaku UMKM.
“Yang perlu kita pastikan adalah distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Jika subsidi tepat, maka pihak yang tidak berhak tidak akan lagi menggunakan BBM subsidi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menyoroti masih adanya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, termasuk oleh perusahaan besar seperti sektor perkebunan sawit yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi. Selain itu, praktik kecurangan di sejumlah SPBU dinilai turut memperburuk distribusi.
“Pengawasan harus diperketat. Kami menemukan kasus di Simpang Pematang, Mesuji, di mana praktik pengisian ilegal (ngecor) terjadi secara terang-terangan. Hal ini mengganggu rantai distribusi,” tegasnya.
Budi menambahkan, DPRD Lampung saat ini fokus memastikan pengawasan berjalan optimal agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Dengan demikian, dampak kenaikan harga BBM non subsidi dapat ditekan dan tidak semakin membebani kelompok ekonomi kecil. (*)








