Bandarlampung (Netizenku.com): Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba senilai miliaran rupiah.
Diketahui dalam pengungkapan kali ini, narkoba yang diamankan di antaranya 73 kg sabu, 111 kg ganja, dan 4.050 butir pil ekstasi. Seluruh narkoba diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni selama dua bulan yakni Juli hingga Agustus 2021.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, menyebutkan pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu diapresiasi terlebih di masa pandemi Covid-19.
Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba.
“Di sini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman,dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” terang Hendro saat ekpos peredaran narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (20/8).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan.
Dalam ekposes tersebut diketahui terungkap 5 kasus,dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang.
“Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” tambahnya.
Narkoba tersebut banyak terdapat dari wilayah Aceh,Riau dan Sumatera utara, dan rencananya dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di Pulau Jawa, seperti Jakarta hingga Surabaya.
“Tujuan pemasoknya antara lain Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” kata dia.
Dari pengungkapan itu setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba.
Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.
Rata-rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat.
Kapolda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan Forkompinda Lampung Selatan melakukan pemusnahan narkoba tersebut dengan sebelumnya melalui berita acara pemusnahan.
Di antaranya sabu dan pil ektasi dimusnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut daun ganja. (Josua)