Kabur 2 Tahun, AA Pembunuh Hewan Dilindungi Tertangkap

Redaksi

Minggu, 7 Juli 2019 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melarikan diri tanpa jejak selama dua tahun, akhirnya AA (23) warga Pekon Way Tias, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan jajaran Polsek setempat, yang masih di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S. Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan tersangka AA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 dengan kasus pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Napuh (Tragulus Napu) dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

\”Penangkapan tersangka berdasarkan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, 4 Oktober 2017, bahwa telah terjadi penangkapan hewan dilindungi, oleh tersangka AA, sementara tiga tersangka lainnya, D (25) warga pekon Bandar Dalam Bangkunat Pesisir Barat, U (27) warga Pekon Bandar Bangkunat Pesisir Barat dan A (24) warga Pekon Way Tias Bangkunat  Pesisir Barat, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),\” jelas Ono Karyono, Minggu (7/7).

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan para tersangka kata Kapolsek, melanggar PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi, dengan ancaman hukuman terhadap perburuan liar yaitu diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Jajaran kepolisian serius dalam menangani tindak kriminal dan akan menindak tegas segala bentuk yang merusak sumber daya alam dan ekosistemnya, khususnya terhadap perburuan liar, agar dapat dinikmati generasi yang akan datang, maka  kepada tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perburuan liar dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api illegal dengan ancaman 10 Tahun penjara,\” ujar Ono.

Untuk saat ini tersangka AA dan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara  (TKP), kata Ono, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat, berupa dua ekor binatang yang diduga Napuh dalam keadaan terpanggang berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu  pucuk senapan angin, satu  buah HP Mito warna biru Type A82 yang terdapat video dan Gambar giat perburuan Pelaku, satu buah seling jerat, satu lembar kulit namun yang sudah terbakar, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua Timah, satu plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok. (Iwan)

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:43 WIB

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terbaru

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB

Pringsewu

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:02 WIB