Ikhwal Desakan KLHK Cabut Aturan Panen Tebu Bakar, Pemprov Bakal Lakukan Pengkajian Mendalam

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi desakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut aturan panen tebu bakar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

“Rencana akan segera dibahas dulu dan akan dilakukan pengkajian lebih dalam atas keputusan tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, ketika dihubungi Netizenku.com, Selasa (21/5).

Diberitakan Sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu dengan cara bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Desakan KLHK ini didasari atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut peraturan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun merugikan lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.

Baca Juga  Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

KLHK juga akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan hasil pengawasan pihaknya menemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung, seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin
Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI
5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air
Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB