Ikhwal Desakan KLHK Cabut Aturan Panen Tebu Bakar, Pemprov Bakal Lakukan Pengkajian Mendalam

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi desakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut aturan panen tebu bakar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

“Rencana akan segera dibahas dulu dan akan dilakukan pengkajian lebih dalam atas keputusan tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, ketika dihubungi Netizenku.com, Selasa (21/5).

Diberitakan Sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga  Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu dengan cara bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Desakan KLHK ini didasari atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut peraturan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun merugikan lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.

Baca Juga  DPRD Lampung Cari Solusi Anjloknya Harga Sawit

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

KLHK juga akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan hasil pengawasan pihaknya menemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung, seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung
SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia
Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda
Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung
Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB