Ikhwal Desakan KLHK Cabut Aturan Panen Tebu Bakar, Pemprov Bakal Lakukan Pengkajian Mendalam

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Kadiskominfotik Lampung, Achmad Saifullah, ketika memberikan keterangan. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Menanggapi desakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut aturan panen tebu bakar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu.

“Rencana akan segera dibahas dulu dan akan dilakukan pengkajian lebih dalam atas keputusan tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Provinsi Lampung,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, ketika dihubungi Netizenku.com, Selasa (21/5).

Diberitakan Sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga  Dikeluhkan Banjir dan Jalan Rusak, Budiman AS: Pemkot Harus Punya Skala Prioritas Pembangunan, Bukan Cuma Mengecat Flyover

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu dengan cara bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Desakan KLHK ini didasari atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut peraturan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun merugikan lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.

Baca Juga  Lonjakan Kasus DBD di Lampung, Dinkes Tetapkan Proses Fogging dan Antisipasi Peningkatan Kasus

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

KLHK juga akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan hasil pengawasan pihaknya menemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung, seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Lampung Didaulat Jadi Tuan Rumah Gathering Nusantara Relawan Rescue

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan
Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun
Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana
Waspada! NTP Lampung Turun Menjelang Panen Raya
Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah
Inflasi di Lampung Masih Dipicu Persoalan ‘Perut’
Deflasi Berlalu, Maret 2025 Lampung Inflasi 1,58 Persen

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:02 WIB

Kelompok Tani Revolving Sapi Tubaba Merugi, Akui Dipaksa Buat Laporan Keuntungan

Rabu, 16 April 2025 - 21:41 WIB

Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan

Rabu, 16 April 2025 - 21:16 WIB

Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Selasa, 15 April 2025 - 14:30 WIB

Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Rabu, 9 April 2025 - 21:00 WIB

Guna Peringati Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Selasa, 8 April 2025 - 20:31 WIB

Joko Kuncoro Kawal Aspirasi Warga, Tiga Ruas Jalan di Tubaba Direalisasikan Tahun Ini

Berita Terbaru

Ekonomi

Menimbang Ekonomi Lampung Kuartal I 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:12 WIB

Wakil Bupati Pringsewu saat menghadiri acara HUT ke-3 PPI Pringsewu sekaligus halalbihalal di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Minggu (20/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:51 WIB