Bandarlampung (Netizenku.com): Wakil Ketua III DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, melantik Hermawan sebagai anggota DPRD Bandarlampung Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Politisi Partai Gerindra ini dilantik menggantikan rekan sejawatnya, Achmad Riza, yang meninggal dunia. Pelantikan PAW dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (9/9).
Hermawan diminta agar dapat segera menyesuaikan diri sebagai wakil rakyat dan bersungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan segera menyesuaikan diri, beradaptasi, dan menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD. Ada tiga fungsi utama yakni budgeting, legislasi dan kontrol. Selain itu, saya juga akan bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengemban amanah,” kata Hermawan usai dilantik.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bandarlampung ini juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.
Acara pelantikan Hermawan sebagai anggota DPRD Bandarlampung PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana Deddy Amarullah. (Josua)