Hermawan Dilantik sebagai Anggota DPRD Bandarlampung PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Redaksi

Kamis, 9 September 2021 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Bandarlampung Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Hermawan, diambil sumpah dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Kamis (9/9). Foto: Netizenku.com

Anggota DPRD Bandarlampung Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Hermawan, diambil sumpah dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Kamis (9/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wakil Ketua III DPRD Kota Bandarlampung, Edison Hadjar, melantik Hermawan sebagai anggota DPRD Bandarlampung Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Politisi Partai Gerindra ini dilantik menggantikan rekan sejawatnya, Achmad Riza, yang meninggal dunia. Pelantikan PAW dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (9/9).

Hermawan diminta agar dapat segera menyesuaikan diri sebagai wakil rakyat dan bersungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan segera menyesuaikan diri, beradaptasi, dan menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD. Ada tiga fungsi utama yakni budgeting, legislasi dan kontrol. Selain itu, saya juga akan bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengemban amanah,” kata Hermawan usai dilantik.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bandarlampung ini juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.

Acara pelantikan Hermawan sebagai anggota DPRD Bandarlampung PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana Deddy Amarullah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB