Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Luki Pratama

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Bidang Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah. (Foto: Luki)

Sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang telah mengantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): BIDANG Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, mengatakan pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.

Pertama untuk pembayaran triwulan 1 yang dibayarkan pada awal Juni dan triwulan 2 dibayarkan direalisasikan pada Juli.

Baca Juga  Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, Minggu (7/7).

Tunjangan guru bersertifikasi, terangnya, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Berdasarkan penjelasannya guru bersertifikasi dapat mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi tersebut dapat dilakukan ketika di sekolah tersebut kelebihan guru.

“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.

Namun, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru. Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika. Tunjangannya tetap dapat dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung
SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia
Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda
Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung
Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB