Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusi sistemik atas krisis yang dialami pengrajin genteng dan batu bata.
Lampung (Netizenku.com): Krisis tersebut terjadi akibat terhentinya pasokan bahan baku tanah liat selama hampir dua bulan, yang berdampak langsung pada aktivitas produksi para pengrajin.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan pengrajin tanah liat, genteng, dan batu bata dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Ghofur menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan adanya kekosongan regulasi di tingkat provinsi yang belum mengatur secara jelas aktivitas pertambangan rakyat.
“Kita melihat ada celah aturan di Pemerintah Provinsi Lampung yang belum lengkap. Solusi yang ada saat ini masih bersifat sementara dan lebih kepada solusi kemanusiaan, bukan sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain langkah diskresi jangka pendek, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, momentum RDP harus dimanfaatkan sebagai titik awal menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Kalau kita hanya berhenti pada solusi sementara, persoalan ini akan terus berulang. Secara strategis, harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” tegasnya.
Ghofur juga secara resmi mengusulkan agar penyusunan Raperda Pertambangan Rakyat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Lampung.
Ia berharap, perda tersebut dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pengambilan tanah liat tanpa risiko hukum, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan.
Lebih lanjut, Ghofur menilai persoalan ini berpotensi terjadi di wilayah lain di Lampung yang memiliki karakteristik serupa, sehingga diperlukan kebijakan yang bersifat struktural, bukan parsial.
Ia menegaskan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berkomitmen menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi sebagai upaya menghadirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan. (*)








