Pringsewu (Netizenku.com): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu membekuk 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan inisial HU (16), EJ (18) dan JS (19).
Ketiga berhasil diamankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Senin (21/9) pukul 20.00 WIB sedangkan pelaku yang masih buron berinisial IN.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim SPdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka telah mengamankan 3 dari 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar semalam kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku HU, EJ dan JS, saat kami amankan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, sedangkan 1 pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolsek pada Selasa (22/9).
Kapolsek menerangkan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, tertanggal 13 Agustus 2020.
\”Adapun kronologis kejadian pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB korban Nanda dijemput oleh pelaku HU (pacar korban red) di Rest Area Wates. Kemudian diajak ke kompleks Pemda Pringsewu dan bertemu dengan ketiga pelaku lain. Selanjutnya korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan kemudian membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu,\” terangnya.
Setelah membeli miras kemudian korban diajak menuju arah Pardasuka dan saat melintas di Pekon Sumber Agung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman jenis tuak dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali sampai di areal persawahan di daerah Pekon Sukorejo.
Pada saat di areal persawahan tersebut kemudian korban bersama para pelaku bersama-sama mengkonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah.
Akibat terlalu banyak menenggak miras akhirnya korban tidak sadarkan diri dan di saat korban tidak berdaya tersebut kemudian oleh para pelaku korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan dan selanjutnya pelaku dicabuli secara bergantian mulai dari pelaku IN, HU, JS dan EJ.
Pada saat korban dicabuli korban sempat melakukan upaya perlawana namun karena korban kehabisan tenaga akhirnya korban hanya bisa pasrah dan akibat peristiwa tersebut korban sampai tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri oleh para pelaku korban dibiarkan di dalam gubuk hingga menjelang azan subuh kemudian korban oleh para pelaku diantarkan ke salah satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu dan selanjutnya ditinggalkan oleh para pelaku.
\”Dalam perkara ini kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.\”
\”Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,\” ungkapnya. (Reza)