Empat Karyawan Nekat Menggelapkan Rokok Senilai Ratusan Juta

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kesal dan sakit hati sering dimarahi bos, empat karyawan toko di Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juta ditempatnya bekerja, namun apes aksinya diketahui pemilik toko dan kini keempatnya ditangkap polisi dan harus mendekam di sel jeruji.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut.

Menurut Kapolsek, keempat pelaku yang diamankan itu berinisial GG (27), warga Pekon Pekon Waringin sari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya, kata Rohmadi, diamankan Polisi empat lokasi terpisah diwilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 Wib.

Baca Juga  Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

“Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (25/7/2023), siang.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.

Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB di toko Maju Terus yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

“Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” terang Rohmadi.

Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp21 juta. Namun setelah didalami polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

“Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, selain keempat pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu, 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

“Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang-barang dari toko karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.

“Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkan barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB