Dua Tersangka Tipikor SR dan MN Resmi Ditahan

Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2020 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu. Rabu (07/10/20).

Kedua terdakwa yaitu SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MN sebagai rekanan. Dengan berpakaian rompi pink keduanya dibawa kemobil tahanan dan dititipkan dirutan.

\” Setelah pelimpahan dari jaksa penyidik kejari ke jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung, \” ucap Kajari Pringsewu Amru E. Siregar.

Baca Juga  Desa Batang Hari Ogan Bangun Zona Integritas Bebas Korupsi

Masih kata Amru, pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah).

Akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan tekhnis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga  Jajaran Polda Lampung Ungkap 14 Kasus C3 Dalam 3 Hari

Dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000.

\” Keduanya dikenakan Pasal 2 uu 31 th 1999 jo pasal 55 kuhp subsider pasal 3 uu 31 th 1999 junto uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 kuhp,\” tutupnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB