Dua PSK Pengguna Narkoba Diciduk Polisi

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung dibackup Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, menangkap dua perempuan diduga penyalahguna sabu di pekon Tekad, kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, Sabtu (23/11).

Keduanya, berinisial AR alias Ani (30) warga pekon Karangsari, kecamatan Airnaningan, Tanggamus dan SA alias Mila (18) warga Desa Tuba, kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang Barat.  Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH., di salah satu rumah kontrakan di Pekon Tekad Kecamatan Pulaupanggung.

\”Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.45 Wib, dalam pengembangan perkara human trafficking yang sedang kami dalami. Ketika penggerebekan ternyata kedua pelaku yang diduga merupakan PSK juga menggunakan narkoba,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip bekas pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah sedotan/pipet dan 2 korek api gas.

\”Barang bukti tersebut diamankan, berada di dalam kontrakan tersebut. Yang diakui keduanya dipakai pada siang harinya,\” terang Ramon.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus keduanya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba.

Disinggung, terkait perkara human trafficing yang ditanganinya, Iptu Ramon belum dapat mengungkapkan secara rinci, sebab secara keseluruhan pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga ia meminta untuk bersabar.

\”Untuk human trafficing, tunggu hasil lengkapnya. Intinya kami menerima laporan penjualan anak di bawah umur yang nantinya akan bekerja di karaoke. Namun, korban juga dijual untuk disetubuhi, di TKP Penangkapan 2 perempuan tersebut. Mudah-mudahan besok sudah bisa dirilis,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru