Pesawaran (Netizenku.com): Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mencuri satu Unit Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel warna Merah dengan nomor polisi BE 9726 CE milik PT. Pelita Kemala di Gudang Kosong, Dusun Way Hui Desa Wiyono Gedongtataan.
Ketiga pelaku diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir yakni Mulyadi (34) warga Dusun Dam C Desa Wiyono, Aris Sugianto (36) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadadi dan Edi Purwanto ( 34) warga Dusun Sukamaju Desa Way Layap Gedongtataan.
Lantaran melawan pada saat dilakukan penangkapan kedua orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
“Penangkapan ketiga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim AKP Eko Rendi Oktama berdasarkan laporan dari sopir mobil PT. Pelita Kemala yakni Suryanto (61) warga Dusun Way Hui Desa Wiono selaku korban pada 21 Juli,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (23/7).
Kejadian pencurian mobil tersebut terjadi saat sedang terparkir di Gudang Kosong Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Gedongtataan pada Rabu, 21 Juli 2021 sekira pukul 07.30 Wib.
Pada saat itu Pelapor hendak berangkat kerja, namun mendapati mobil sudah tidak ada, hilang di TKP, berikut STNK, SIM, buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI atas nama Pelapor.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Pelaku kita amankan pada Kamis(22/7)Sekira pukul 10.00 Wib. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolres.
Diutarakan dia, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian.
Kemudian tim menuju ke arah Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Edi Purwanto, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku pemetik mobil atas nama Aris Sugianto di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Setelah pelaku diamankan kemudian dikembangkan kembali ke otak pelaku pencurian tersebut Atas nama Mulyadi di Dusun Dam C Desa wiyono.
“Pada saat dilakukan penangkapan dua orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit nobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Polisi BE 9726 CE atas nama PT. Pelita Kemala, satu buah kunci kontak diduga palsu dan satu lembar STNK,” ungkapnya. (Soheh)