Dua Oknum ASN Terancam Pidana Pemilihan dan Sanksi KASN

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (tengah) menerima laporan Koorwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan dugaan ketidaknetralan dua aparatur sipil negara (ASN), Kepala Bappeda Pemkot Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut akan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melalui kajian.

\”Dugaan nanti, setelah kita kaji akan kita rekomendasikan melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.\”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memproses dugaan pelanggaran netralitas setelah diregistrasi, baik itu dugaan pidana pemilihan, maupun netralitas ASN-nya.

\”Informasinya Panwaslu Kecamatan Kemiling sudah meregistrasi tetapi yang paling pasti akan kami lakukan pemantauan terhadap proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kemiling,\” ujar dia.

Melalui laporan kedua lembaga tersebut, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan memanggil masyarakat yang mengetahui adanya dugaan oknum ASN yang mengeshare di media sosial atau sebuah grup WhatsApp pasangan calon.

\”Mengeshare itu sebuah perbuatan atau perlakuan yang tidak boleh dilakukan ASN. Kalau nanti setelah kita bahas ada dugaan ke ranah pidana pemilihan akan kami rapatkan dalam Gakkumdu,\” katanya.

Bawaslu melakukan kajian secara mendalam selama dua hari ke depan, dan dalam 1 x 24 jam Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

\”Meminta pendapat pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar nanti kita mendapatkan petunjuk sehingga kita bisa memanggil pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk diminta keterangan untuk mendalami kasus tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB