Tanggamus (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan (Dapil) I, atas nama Heru Antori menggantikan Hj. Dewi Handajani, SE., yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati Tanggamus, Kamis (14/11/2024).
Paripurna yang dihelat diruang sidang DPRD setempat itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, di dampingi Wakil Ketua III Bunyamin dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi, mewakili Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan serta para pejabat eksekutif, dan anggota legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo menyampaikan ucapan selamat kepada Heru Antori atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, kami mengucapkan selamat kepada Saudara Heru Antori yang mendapat kepercayaan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menjadi anggota legislatif di Kabupaten Tanggamus. Semoga Saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik, mewujudkan aspirasi masyarakat yang diwakili,” kata Agung Setyo Utomo usai pelantikan.
Pelantikan Heru Antori dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/697/B.01/HK/2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, serta tindak lanjut dari Ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor: 170/3034/18/2024.
Sementara dalam sambutannya Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang dibacakan Pj Sekda Ir. Suaidi mengucapkan selamat kepada Heru Antori atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam PAW.
”Saya meyakini, saudara mampu mengemban tugas yang diamanahkan masyarakat, kami pun berharap sebagai anggota DPRD Tanggamus saudara dapat dan mampu melaksanakan tugas, fungsi serta wewenangnya secara proporsional,” tandasnya. (Rapik)