Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung mengusulkan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Pemerintah Kota Bandarlampung dalam sidang paripurna Penyampaian Tingkat I Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/9).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandaralampung Aderly Imelia Sari dari Partai Gerindra.
Raperda usulan dewan disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung Aep Saripudin dari PKS.
Aep Saripudin menyampaikan 6 raperda inisiatif DPRD Kota yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Drainase, dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal.
“Adapun tujuan penyusunan raperda ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektifitas dan efisiensi, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan,” ujar Aep.
Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro dibentuk karena terdapat 10.479 pelaku UMKM di Kota Bandarlampung yang harus menjadi perhatian pengambil kebijakan (stakeholder).
“Hal ini juga dipengaruhi kurang kondusifnya iklim berusaha seperti ketidakjelasan prosedur izin, praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat, dan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan usaha mikro,” kata dia.
Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 31 Pasal dengan tujuan meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan yang berkeadilan, menumbuhkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan pengentasan kemiskinan.
Kemudian Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik <span;>terdiri dari 13 Bab dan 75 Pasal.
“Raperda ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntansi serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Selanjutnya Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Raperda ini terdiri dari 14 Bab dan 34 Pasal.
“Pesatnya pertumbuhan pasar, pusat pemberlanjaan dan toko modern di daerah perlu ditata dan dikendalikan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandarlampung. Khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,” kata dia.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase terdiri dari 9 Bab dan 41 Pasal bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem pembangunan drainase yang memenuhi persyaratan, tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi standar pelayanan.
“Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, meningkatkan konservasi pendayagunaan dan pengendalian,” ujar dia.
Terakhir Raperda tentang Ketahanan Keluarga <span;>yang terdiri dari 16 Bab dan 20 Pasal.
Aep menjelaskan tujuan penyusunan raperda ini untuk menjamin terwujudnya kualitas keluarga yang bahagia dan sejahtera lahir batin yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, memiliki ketahanan fisik materil, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya.
“Terwujudnya fungsi keluarga sebagai basis ketahanan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan YME, memiliki hubungan serasi, selaras, dan seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” kata dia.
Aep Saripudin berharap 6 raperda tersebut dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dengan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang turut hadir dalam sidang paripurna. (Josua)