DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot

Redaksi

Selasa, 14 September 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bandarlampung menyerahkan 6 raperda usulan legislatif kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/9). Foto: Netizenku.com

DPRD Kota Bandarlampung menyerahkan 6 raperda usulan legislatif kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung mengusulkan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Pemerintah Kota Bandarlampung dalam sidang paripurna Penyampaian Tingkat I Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/9).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandaralampung Aderly Imelia Sari dari Partai Gerindra.

Raperda usulan dewan disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung Aep Saripudin dari PKS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aep Saripudin menyampaikan 6 raperda inisiatif DPRD Kota yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Drainase, dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal.

Baca Juga  PKS Bandarlampung Siapkan Agenda Kepemimpinan 2020-2025

“Adapun tujuan penyusunan raperda ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektifitas dan efisiensi, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan,” ujar Aep.

Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro dibentuk karena terdapat 10.479 pelaku UMKM di Kota Bandarlampung yang harus menjadi perhatian pengambil kebijakan (stakeholder).

“Hal ini juga dipengaruhi kurang kondusifnya iklim berusaha seperti ketidakjelasan prosedur izin, praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat, dan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan usaha mikro,” kata dia.

Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 31 Pasal dengan tujuan meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan yang berkeadilan, menumbuhkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan pengentasan kemiskinan.

Baca Juga  Buku Hasil Pengawasan Bawaslu Bandarlampung Jadi Proyeksi Pemilu dan Pilkada

Kemudian Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik <span;>terdiri dari 13 Bab dan 75 Pasal.

“Raperda ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntansi serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Selanjutnya Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Raperda ini terdiri dari 14 Bab dan 34 Pasal.

“Pesatnya pertumbuhan pasar, pusat pemberlanjaan dan toko modern di daerah perlu ditata dan dikendalikan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandarlampung. Khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,” kata dia.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase terdiri dari 9 Bab dan 41 Pasal bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem pembangunan drainase yang memenuhi persyaratan, tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi standar pelayanan.

Baca Juga  Tony Mundur dari Ketua Fraksi Golkar, Pecah Kongsi dengan Arinal?

“Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, meningkatkan konservasi pendayagunaan dan pengendalian,” ujar dia.

Terakhir Raperda tentang Ketahanan Keluarga <span;>yang terdiri dari 16 Bab dan 20 Pasal.

Aep menjelaskan tujuan penyusunan raperda ini untuk menjamin terwujudnya kualitas keluarga yang bahagia dan sejahtera lahir batin yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, memiliki ketahanan fisik materil, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya.

“Terwujudnya fungsi keluarga sebagai basis ketahanan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan YME, memiliki hubungan serasi, selaras, dan seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” kata dia.

Aep Saripudin berharap 6 raperda tersebut dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dengan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang turut hadir dalam sidang paripurna. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB