Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mencermati ada makna “janggal” terhadap 28 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang ditutup sementara (suspend).
(Netizenku.com): Informasi terkait data tersebut diakui Ketua Satgas (Kasatgas) MBG Pemprov Lampung, Saipul, diperoleh dari perwakilan BGN (Badan Gizi Nasional) yang berada di Lampung.
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20 Mei 2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara menurut Kepala KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) Achmad Hery Setiawan secara tertulis menjelaskan, hingga saat ini ada 1.191 SPPG yang telah beroperasional di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” terangnya, Kamis (21 Mei 2026).
Mencermati data-data tersebut Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku “gamang” untuk menanggapinya.
“Apakah saya harus mengekspresikan berucap syukur karena ternyata hanya kisaran 2,4 persen saja dapur MBG yang menyalahi aturan. Sebab 28 itu bisa dibilang angka kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasional. Kendati ketika menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, maka sekecil apa pun angka risikonya, harusnya tetap tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Tapi, imbuh Novriwan, respon itu akan cepat berubah menjadi sebentuk keraguan bila mencermati data lain yang dirilis banyak pemberitaan.
Ia lantas mengambil sampel pelaksanaan MBG di Kota Bandar Lampung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, dari 134 jumlah dapur MBG baru 80 yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih tersisa 54 dapur MBG atau biasa disebut SPPG yang masih bodong alias belum bersertifikasi.
“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” sergah Novriwan.
Untuk menjawab itu, sambungnya, bisa merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.
Di dalam SE ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG yang tidak punya SLHS menandakan tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend. Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kata Novriwan.
Pendapat tersebut turut diamini oleh dua komisioner lainnya di Sekber. Menurut Donny Irawan dan Hendri Std di sinilah letak kesemrawutan pelaksanaan MBG.
“Program MBG sudah berjalan. Ya sudah kita dukung pelaksanaannya. Caranya bagaimana, ya jalankan itu sesuai Juknis. Kan juknisnya yang merancang BGN. Dan pelaksanaan MBG didampingi serta diawasi KPPG dan Koordinator Regional yang juga orang BGN. Terus mengapa dalam pelaksanaannya kok terlihat tidak konsisten dengan apa yang sudah digariskan sendiri,” kata Donny Irawan.
Sedangkan Hendri Std melihat ternyata alur pelaksanaan dan pengawasan di internal BGN yang berada di daerah sangat kompleks. Tidak sesederhana yang dipersepsikan selama ini.
“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu pun dengan ketiadaan SLHS. Kok, masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang kemudian dikonsumsi oleh penerima manfaat,” gugatnya.
Hendri melihat ada begitu banyak toleransi negara yang sudah diberikan kepada SPPG. Termasuk dalam pengawasan yang dilakukan KPPG dan Koordinator Regional.
Sebagai contoh, dia mengungkapkan, toleransi longgar yang diberikan Kemenkes terkait SLHS.
Pada SE Kemenkes disebutkan SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.
Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
“Faktanya, sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi dengan SPPG yang berada di kabupaten. Terlebih kalau lokasinya di pelosok,” kata Hendri. (*)








