Pringsewu (Netizenku.com): Seorang DPO kasus pencurian hewan ternak berinisial AS (25) warga Desa Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Pelaku yang sudah lebih dari dua tahun menjalani pelarian tersebut ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) saat sedang melintas di Jalan Raya Sukoharjo tepatnya di depan Mapolsek Sukoharjo pada Kamis (26/8) siang.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan AS ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi pada 6 Agustus 2019 lalu bersama kedua rekannya S alias Leman dan R alias Robet yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan.
“Benar kemarin siang kami berhasil mengamakan DPO kasus pencurian hewan ternak jenis sapi berinisial AS,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (27/8) di ruang kerjanya.
Diterangkan Kapolsek, AS bersama kedua rekanya S dan R diduga telah melakukan pencurian seekor sapi jenis metal dari dalam kandang yang berada di belakang rumah korban Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
“Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp12 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” terang Kapolsek.
Berawal dari laporan pengaduan korban polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada di atas kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Lanjut Kapolsek, saat barang bukti ditemukan, para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Namun polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah melakukan aksi kejahatan ketiga pelaku melarikan diri namun polisi berhasil meringkus satu persatu. Tersangka AS ini sendiri sebelumnya telah menjalani pelarian di daerah Provinsi Riau,” ungkapnya.
Setelah menjalani pelarian dua tahun lebih pelaku AS dikabarkan pulang dan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk dan akan melintas di wilayah Sukoharjo.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat di depan Mapolsek Sukoharjo,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan pelaku bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatanya dan kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)