DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk Polsek Limau

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Dwi Mediyanda alias Yanda (25) tersangka buronan curas saat diamankan di Mapolsek Limau, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Kotaagung (Netizenku.com): Dwi Mediyanda alias Yanda (25) buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap aparat Polsek Limau.

Petugas menangkap Yanda di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Jumat (28/8) subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal, sebab walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan, yang hanya dibagi tiga rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian SH mengatakan sebelum ditangkap
tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.

\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (30/8).

AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Januari 2017 atas nama korban Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017.

Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.

\”Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin (2/1/2017) lalu pukul 15.30 WIB di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,\” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

\”Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,\” jelasnya.

Atas penangkapan ketiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

\”Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) hal itu disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp2 juta,\” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

\”Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tetangkap, tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus dan terhadap hasil curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.

\”Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB