Kotaagung (Netizenku.com): Dwi Mediyanda alias Yanda (25) buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Pantai Dusun Karangbrak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap aparat Polsek Limau.
Petugas menangkap Yanda di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, Jumat (28/8) subuh sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan diwarnai isak tangis tersangka yang merasa menyesal, sebab walaupun sempat terhindar kurungan selama buron, namun begal ini mengaku sial karena tidak kebagian hasil kejahatan, yang hanya dibagi tiga rekannya.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian SH mengatakan sebelum ditangkap
tersangka menghilang tiga tahun sejak rekan-rekannya menjual hasil kejahatan sebab dia takut ditangkap sehingga melarikan diri ke luar Tanggamus.
\”Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (30/8).
AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Januari 2017 atas nama korban Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/07/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017.
Sebab tersangka bersama tiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ.
\”Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada Senin (2/1/2017) lalu pukul 15.30 WIB di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng,\” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.
\”Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka Yanda beperan mengawasi keadaan,\” jelasnya.
Atas penangkapan ketiga tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.
\”Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) hal itu disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp2 juta,\” ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.
\”Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya tetangkap, tersangka mengaku melarikan diri ke luar Tanggamus dan terhadap hasil curas ia tidak mengetahui maupun mendapatkan bagian.
\”Saya enggak tau pak. Soalnya yang jual Dede serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,\” ucapnya. (Rapik)