DPO 6 Bulan, Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Tanggamus

Redaksi

Senin, 9 Desember 2019 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Penghujung tahun 2019 merupakan nasib apes bagi Ibnu Oktavit alias Tamong warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Pria yang bekerja tani itu tak dapat lagi menghirup udara bebas bahkan sejuknya wilayah gisting, lantaran pria 23 tahun yang tercatat sebagai DPO penyalahguna Narkoba tersebut berhasil dibekuk.

Mirisnya, selama 6 bulan menjadi DPO pun ia masih terus mengonsumsi barang haram sabu dan ganja, itu juga dikuatkan hasil test urine usai ia ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH menerangkan, tersangka selama ini merupakan DPO dalam perkara Narkoba yang dilakukannya bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

\”Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12) pagi saat berada diseputaran Gisting,\” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (9/12).

Lanjutnya, penetapan DPO dan penangkapan tersangka tersebut, setelah pihaknya menangkap Riko Irawan pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

\”Berdasarkan keterangan tersangka Riko kala itu, barang bukti Narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,\” ujarnya.

AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.

\”Tersangka selama DPO juga tidak berubah, urinenya masih mengandung Narkoba,\” tegasnya.

Disinggung kemana saja pelarian tersangka, Kasat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak keluar Tanggamus namun berpindah-pindah tempat masih di Kabupaten Tanggamus.

\”Dia tidak kabur ke luar daerah, hanya dia dikenal licin selalu berpindah tempat, sehingga ketika kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitaran wilayah Gisting segera melakukan penangkapan,\” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:40 WIB

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

Golkar Lamsel Matangkan Persiapan Musda Pemilihan Pengurus Definitif

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:45 WIB

Pemkab Lamsel Perpanjang MoU dan PKS dengan Bank Lampung

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:43 WIB

Pemkab Lamsel Dukung Percepatan Legalitas Perkawinan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:40 WIB

Polres Lamsel Siapkan Pengamanan Terpadu Jelang Nataru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:29 WIB

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16 WIB

Menko Zulkifli Hasan Gelontorkan 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:14 WIB

Polri Turun ke Ladang, Produksi Pangan Melonjak: Zulhas Tegaskan Gotong Royong Kunci Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 9 Des 2025 - 23:14 WIB

Tulang Bawang Barat

HAKORDIA 2025, Bupati Tubaba Minta ASN Fokus Tingkatkan Kinerja

Selasa, 9 Des 2025 - 20:22 WIB

Lampung Barat

Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP

Selasa, 9 Des 2025 - 17:40 WIB

Lampung Selatan

Jelang Musda XI, Tujuh Kader Berebut Kursi Ketua Golkar Lamsel

Selasa, 9 Des 2025 - 16:40 WIB